b. Distribusi Pemasukan hal. 235 BAB I. Dasar-dasar Ekonomi

Home » » b. Distribusi Pemasukan hal. 235 BAB I. Dasar-dasar Ekonomi
Artinya Pembagian berdasarkan tugas dan tanggung Jawab; maksudnya, pendistribusian pemasukan antara unsur-unsur produksi yang yang andil dalam merealisasikannya.
dan karena ketepatan pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dinilai sebagai dasar bagi perealisasian keadilan dalam distribusi pemasukan diantara unsur-unsur produksi harus dimulai dengan pengaturan kegiatan ekonomi, menegakkan hubungan aantara unsur-unsur produksi yang andil didalamnya sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar. inilah yang dibawa oleh Islam, dimana Islam meletakkan kaidah-kaidah pengaturan pasar dan kegiatan ekonomi secara umum; diantaranya dengan pengharaman riba, kamuflase, dan penipuan, dengan segala bentuknya.

Dan, kajian ini akan berpedoman kepada tiga pembagian pendistribusian pemasukan: bekerja, modal dan tanah; dengan menilai bekerja mencakup unsur  manajemen.Dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallohu Anhu tentang pendistribusian pemasukan diantara unsur-unsur produksi, yang akan dibagi kedalam beberapa cabang permasalahan, sebagai berikut :

Ke-1. Hasil kerja (Gaji)
Dimana hak terpenting yang ditetapkan Islam bagi pekerja adalah mendapatkan upah sebagai imbalan pekerjaannya; diamana Islam sangat besar perhatiannya tentang masalah upah kerja ini, seperti yang dapat kita cermati dalam beberapa hal, sebagai berikut :

  1. Ancaman keras bagi orang yang melanggar hak-hak orang lain dan tidak menepati upah mereka. Dalam hadis qudsi disebutkan, "Alloh Ta'ala berfirman : Terdapat tiga orang yang akan menjadi lawan mereka, yaitu orang yang bersumpah kepadaku kemudian dia menipu, orang yang menjual orang yang merdeka lalu mereka makan hasilnya, dan orang yang memperkejakanorang lain lalu pekerja tersebut menepatinya, dan tidak memberinya upah".
sumber : DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi "Fikih Umar bin Al-Khathab", Penerbit Khalifa
.
Share this article :