Tunjangan Guru Ada Tiga Macam

Home » » Tunjangan Guru Ada Tiga Macam


Tribun Kaltim - Kamis, 20 Oktober 2011 17:27 WITA
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Tunjangan guru dan dosen sebenarnya ada tiga macam. Mahasiswa Nunukan di Yogyakarta Ilham Zein menjelaskan, pertama tunjangan profesi guru dan dosen yakni tunjangan sebagai profesi melalui proses sertifikasi yang diberikan kepada guru karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Baik yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru tetap bukan PNS baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.


"Sifatnya  tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru," ujarnya.



Untuk mendapatkan tunjangan ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni memiliki sertifikat pendidik dari Lembaga penyelenggara sertifikasi yg ditunjuk pemerintah, memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas, memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya dua puluh empat jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu dan 
enam jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Kepala Sekolah, serta dua belas jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Wakil Kepala Sekolah dengan catatan guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka dan bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dapat diusulkan oleh Kepala 
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Selanjutnya ada lagi yang disebut tujungan khusus guru dan dosen berdasarkan PP  41/2009 yakni tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

"Kalau tunjangan ini sifatnya   tetap selama guru yang bersangkutan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan 
negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," ujarnya.

Kriteria daerah tersebut telah ditetapkan kementrian yang bersangkutan misalnya jika terpencil dan terbelakang maka Kementerian PDT yang menetapkan), perbatasan yang menetapkan Kementerian Dalam Negri, Kemenlu dan BNPP. Sementara dalam kondisi darurat ditetapkan pemerintah melalui Menko Polhukam.

Untuk menerima tunjangan tersebut harus terpenuhi kriteria khusus namun bisa diperluas atau bertambah bagi guru tetap yang bukan PNS dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Penulis : Niko Ruru
Editor : Fransina
.
Share this article :