Budak atau pembantu...?
Home »
pengetahuan perbudakan
» Budak atau pembantu...?
Sesungguhnya perbudakan dilarang dalam Islam. Bahasa yg digunakanpun
sangat indah dalam pelarangannya. Tidak grusa-grusu, namun penuh hikmah
...
Namun, manusia akhir jaman yg merasa "pandai, cerdas dan modern", seringkali mempermasalahkan kata2 perbudakan dalam Al Qur'an dan hadits Nabi SAW. Menurut mereka, jaman sekarang sudah tdk ada lg perbudakan, jd ayat2 dan hadits Nabi sdh tidak relevan dan ketinggalan jaman. Sehingga perlu diganti dng kata2 yg lain misalnya pembantu.
Jangan, sekali-kali JANGAN MENGGANTI kata2 "budak" dlm Al Qur'an ataupun Hadits Nabi dng kata2 lain. Kalau hnya sekedar pengertian, tafsir atau kiasan tdklah mengapa, asalkan JANGAN MENGGANTI.
Sesungguhnya hukum Al Qur'an itu berlaku hingga akhir jaman. Dan Tidak ada perubahan sedikitpun.
Dikuatirkan kalau sejarah terulang, dan perbudakan muncul lg, sementara istilah perbudakan sdh diganti dng pembantu, berarti sdh tdk ada lg hukum tentang perbudakan? karena kata2 budak sdh diganti dng pembantu.
Namun, manusia akhir jaman yg merasa "pandai, cerdas dan modern", seringkali mempermasalahkan kata2 perbudakan dalam Al Qur'an dan hadits Nabi SAW. Menurut mereka, jaman sekarang sudah tdk ada lg perbudakan, jd ayat2 dan hadits Nabi sdh tidak relevan dan ketinggalan jaman. Sehingga perlu diganti dng kata2 yg lain misalnya pembantu.
Jangan, sekali-kali JANGAN MENGGANTI kata2 "budak" dlm Al Qur'an ataupun Hadits Nabi dng kata2 lain. Kalau hnya sekedar pengertian, tafsir atau kiasan tdklah mengapa, asalkan JANGAN MENGGANTI.
Sesungguhnya hukum Al Qur'an itu berlaku hingga akhir jaman. Dan Tidak ada perubahan sedikitpun.
Dikuatirkan kalau sejarah terulang, dan perbudakan muncul lg, sementara istilah perbudakan sdh diganti dng pembantu, berarti sdh tdk ada lg hukum tentang perbudakan? karena kata2 budak sdh diganti dng pembantu.
Akhirnya terjadi bongkar pasang kata2, kata2 "pembantu" dikembalikan lg
ke "budak". Inilah yg tdk dikehendaki. Hukum dlm Al Qur'an sifatnya sdh
PASTI dan MUTLAK, tdk boleh diGANTI dng kata2 lain ataupun dibongkar
pasang, walaupun menurut manusia akhir jaman yg merasa "cerdas, modern
dan kritis" sdh tidak relevan dan tdk cocok lg ...
Sesungguhnya SANGATLAH JAUH arti dari "budak" dan "pembantu" (berbeda
sekali artinya), derajat budak jauh dibawah pembantu (dari sudut
pandangan manusia) ...
QS 24.An Nuur:33
وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَـٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ فَكَـٰتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمُتُمْ فِيهِمْ خَيْراً وَءَاتُوهُمْ مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىۤ ءَاتَـٰكُمْ وَلاَ تُكْرِهُواْ فَتَيَـٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّناً لِّتَبْتَغُواْ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَمَن يُكْرِههُنَّ فِإِنَّ ٱللَّهِ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.
QS 24.An Nuur:33
وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَـٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ فَكَـٰتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمُتُمْ فِيهِمْ خَيْراً وَءَاتُوهُمْ مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىۤ ءَاتَـٰكُمْ وَلاَ تُكْرِهُواْ فَتَيَـٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّناً لِّتَبْتَغُواْ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَمَن يُكْرِههُنَّ فِإِنَّ ٱللَّهِ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.
Dan
budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah
kamu buat perjanjian dengan mereka [ Salah satu cara dalam agama Islam
untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada
tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan
membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah
menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup
melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal ], jika kamu mengetahui
ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari
harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[Untuk mempercepat lunasnya
perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang
diambilkan dari zakat atau harta lainnya].
Dan janganlah kamu paksa
budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri
mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.
Dan
barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa
itu[Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan
pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya
itu lagi].
0 komentar:
Post a Comment