Selayang Pandang PERMENDIKNAS N0. 36 TAHUN 2010

Home » » Selayang Pandang PERMENDIKNAS N0. 36 TAHUN 2010

SETELAH terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, saat ini tata organisasi Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen).


Perubahan tata organisasi tersebut, merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang di antara tujuannya meningkatkan layanan publik agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Seiring perubahan tersebut, Ditjen Dikdas memiliki kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut:
pertama, Ditjen Dikdas dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Kedua, Ditjen Dikdas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan dasar.

Ketiga,
Ditjen Dikdas menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar; b) pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar; d) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar; dan e) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Adapun struktur organisasi Ditjen Dikdas adalah sebagai berikut:
Struktur Organisasi Ditjen Dikdas

Berbeda dengan Ditjen Mandikdasmen, dalam struktur organisasi Ditjen Dikdas ini terdapat Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Munculnya Direktorat ini karena Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dinilai terlalu gemuk, dan kemudian dihapus. Jumlah tenaga pengajar di Indonesia yang hampir mendekati angka 3 juta orang, dinilai over load sehingga perlu dipilih sesuai dengan jenjang pendidikannya. Dan sebagai wujud ‘perampingan’ PMPTK, maka , tugas dan fungsi PMPTK didistribusikan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.


Selain itu, nama Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa berganti nama menjadi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (Direktorat Pembinaan PKLK). Direktorat Pembinaan PKLK ini ada di Ditjen Dikdas, dan juga Ditjen Dikmen. *
.
Share this article :