Panduan Praktis Menggunakan Dinar dan Dirham

Home » » Panduan Praktis Menggunakan Dinar dan Dirham
hsumber : muamallat.wordpress.com

A. Sejarah Dinar & Dirham
Dari Abu Bakar Ibn Abi Maryam radhiyallah ‘anhu, Rasulullah ﷺ, bersabda: “Akan datang masanya ketika tidak ada yang tertinggal yang berguna kecuali Dinar dan Dirham.” (HR. Ahmad)

Jauh sebelum kedatangan Islam, penduduk Makkah telah biasa berniaga dengan berbagai negeri dan dari berbagai tempat. Makkah adalah pusat transit perdagangan dan channelling antara jalur sutera laut dan jalur sutera darat sejak berabad-abad. Oleh karena itu mereka telah mengenal timbangan khusus (tibr) di antaranya rithl, uqiyah, nasy, nuwat, mitsqal, dirham, dinar, daniq, qirath dan habbah. Uang yang digunakan adalah uang emas (dinar) dan uang perak (dirham). Dinar sebagai satuan uang ditimbang dengan mitsqal.
Bahkan Imam Suyuthi dalam Kitab Ad-Durrul Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur mengutip sebuah riwayat yang menyatakan bahwa manusia pertama yang menggunakan Dinar dan Dirham adalah Nabi Adam ‘alaihissalam. (Jilid I hal.326)
Kemudian ketika masa Islam, Rasulullah ﷺ menetapkan dinar dan dirham sebagai mata uang yang sah dalam perdagangan/perniagaan (sunnah money). Bahkan Rasulullah ﷺ menetapkan timbangan yang tepat yaitu setiap dinar sama dengan satu mitsqal dan setiap dirham seberat tujuh per sepuluh mitsqal. Dan dirham ditimbang sama dengan enam danaq.
Diriwayatkan oleh Baladzuriy dari Abdulllah bin Tsa’labah bin Sha’ir: “Dinar Hiraklius (Romawi) dan Dirham Persia biasa digunakan oleh penduduk Makkah pada masa Jahiliyah. Mereka sudah mengetahui timbangan mitsqal. Timbangannya adalah 22 qirath kurang (satu habbah) Kisra. Dan timbangan 10 dirham sama dengan 7 mitsqal. Satu rithl sama dengan 12 uqiyah, dan setiap uqiyah sama dengan 40 dirham. Dan Rasulullah menetapkan hal itu. Begitu pula Abu Bakar meneruskannya, juga ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallah ‘anhum. Saat itu kaum muslim telah menggunakan bentuk cetakan dan gambar dinar Hirakliy dan dirham Kisra pada masa Rasulullah , Abu Bakar Shiddiq dan pada permulaan masa ‘Umar. Pada masa pemerintahan ‘Umar (*sekitar tahun 642-651M), beliau mencetak dirham yang baru berdasarkan dirham Sasanid dimana bentuk dan timbangannya mengacu kepada dirham Kisra, gambar dan tulisannya bermotif Bahlawiyah dengan ditambahkan tulisan huruf Arab kufi, bismillah (dengan nama Allah) dan bismirrobbiy (dengan nama Tuhanku).
Al Qur’an menegaskan penggunaan uang dinar sudah dilakukan oleh Kaum Ahli Kitab sebelum Nabi Muhammad ﷺ (QS Ali ‘Imran 75). Demikian pula uang dirham telah digunakan pada masa Nabi Yusuf ‘alaihissalam (QS Yusuf 20).
Rasululllah ﷺ menetapkan timbangan dinar sama dengan satu mitsqal dan setiap 10 (sepuluh) dirham itu 7 (tujuh) dinar. Umar bin Khattab radhiyallah ‘anhu menselaraskan pelbagai berat drachma (8 dawaniq dan 4 dawaniq) menjadi dirham syar’i (yaitu 6 dawaniq) sesuai timbangan Makkah pada masa Rasulullah ﷺ.
Pada tahun 682 M Gubernur Iraq (Mush’ab ibn Az-Zubayr) mencetak dinar. Dan dua tahun kemudian, 684 M, Abdul Malik ibn Marwan, Khalifah Bani Umayyah di Syam/Damaskus mencetak dinar dengan berat 4,4 gram sesuai timbangan mitsqal (seberat 72 butir gandum). Pada tahun 695 M berat dinarnya dikurangi menjadi 4,2 gram (seberat 65 butir gandum). Namun berat ini kemudian dikoreksi kembali oleh Khalifah Harun Al Rasyid karena tidak sesuai timbangan yang ditetapkan Rasulullah ﷺ, yaitu mitsqal.
Sejak itu di negeri-negeri muslim, dinar yang beredar antara 4.35 – 4.8 gram, meski tidak menggunakan satuan gram, tapi mitsqal. Bentuknya pun tidak selalu lingkaran, ada yang persegi.
Pada jaman Sriwijaya (Sriboza Islam), Mataram dan Majapahit menggunakan uang emas dengan satuan kāti/kěţi, suwarņa, māsa, kupang (suku), dan ātak (sātak), di mana 1 māsa adalah sekitar 2,2-2,6 gram emas, atau setengah dinar, karena suku (satu kupang) beratnya 1/8 mitsqal atau sekitar 0,5-0,6 gram.
Dalam Ying-yai Shêng-lan atau “Laporan Umum tentang Pantai-pantai Lautan”  oleh Ma Huan, menyebutkan bahwa uang Samudera Pasai adalah dinar emas. Pasai telah mencetak dinar pada masa Sultan Muhammad (1297-1326) dengan satuan māsa yaitu sekitar 2,3-2,6 gram, yaitu setengah mitsqal.
Pada masa Sultan Malik Az-Zahir (1346-1383), mencetak Dereuham Meuh (dirham emas). Deureuham ini kemudian dikenal sebagai Mayam, yaitu emas yang beratnya 7/10 mitsqal.
Kesultanan Gowa pada masa Sultan ‘Alauddin (1593-1639) mencetak dinar dengan satuan māsa yaitu 2,46 gram emas, bertepatan dengan ½ mitsqal.
Kesultanan Mataram mencetak dinar hingga tahun 1600-an. Namun, berdasarkan perjanjian VOC-Mataram, dinar dicetak dengan berat 16 gram emas (setara dengan nuwah emas dalam timbangan Makkah) dan dinamakan Mahar (berkaitan dengan riwayat pernikahan Abdurrahman ibn Auf radhiyallah ‘anhu yang menikah dengan maskawin satu nuwah emas), sedang Dirham perak dicetak dengan berat 6,575 gram (atau dirhamayn dalam timbangan Makkah) dan, juga dalam ukuran Rupiah Perak, yaitu beratnya 13,15 gram.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Presiden Soekarno dan Menkeu Sjafroedin Prawiranegara menerbitkan UU No. 17 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) pada tanggal 26 Oktober 1946 dengan dasar 10 rupiah setara dengan 5 gram emas murni.

B. Dinar & Dirham di Indonesia Kini

Dinar dan Dirham dikenal kembali setelah IMN (Islamic Mint Nusantara) merintis pencetakan Dinar dan Dirham pada tahun 2000 melalui PT ANTAM (Aneka Tambang) dengan spesifikasi dinar 4,25 gram 22 karat dan dirham 2,975 gram.
Sejak 2009, IMN mengikuti standar dunia pencetakan dinar (OMS, Open Mithqal Standard) yang sesuai kaidah fiqh Islam di mana berat dinar diubah menjadi 4,44 gram emas murni dan dirham adalah 3,11 gram perak murni.
WIN (Wakala Induk Nusantara) dan Gerai Dinar mengikuti standarisasi WIM (dulu disebut WITO) dan mengedarkan Dinar dan Dirham di Indonesia. WIN juga menyelenggarakan FHP (Festival Hari Pasaran) di mana masyarakat bisa mempraktekkan muamalah menggunakan dirham.
Saat ini ada Dinar dan Dirham yang beredar di Indonesia adalah:
No
Fraksi
Berat
Kadar
Keterangan
1
Dinar 4,44g 24K DF, PBMT, LMN
2
Dinar 4,25g 24K LM (Antam)
3
Dinar 4,25g 22K WIN, GD, LM
4
Dirham 2,975g 999 WIN, GD, LM
5
Dirham 3,11 999 DF, LMN
* Keterangan dapat dilihat di website di antaranya:
  1. GD www.geraidinar.com.
  2. LM www.logammulia.com
  3. DF www.dinarfirst.org
  4. WIN www.wakalanusantara.com
  5. PBMT
  6. LMN www.angsaemas.com

C. Bagaimana Mendapatkan Dinar & Dirham?

Kita dapat memperoleh dinar dan dirham dengan menukarkan rupiah kita melalui agen, kiosk, wakala dari masing-masing vendor. Rate harga ditentukan oleh masing-masing pengedar/vendor dinar yang diupdate setiap hari melalui masing-masing website. (Kiosk adalah nama tempat pertukaran dalam jaringan Dinarfirst; Agen dalam jaringan Gerai Dinar; dan Wakala di dalam jaringan WIN. Sedangkan Muamalah Community berbasis Masjid).
Selain dari masing-masing kiosk, agen, wakala yang disebutkan oleh masing-masing vendor dalam website kita juga bisa mendapatkan dinar dan dirham dari jaringan Muamalah Community yang telah bekerja sama dengan MUI dan BAZNAS, yaitu melalui jaringan-jaringan yang disebutkan dalam website http://www.muamalah.or.id
Untuk mengetahui rate harga dinar dan dirham dapat mengklik www.infodinar.com. Kita juga bisa memasang widget rate dinar dan Dirham di web atau blog kita caranya klik http://infodinar.com/widget-rate-dinar-dan-dirham/ Ambil source codenya dan tempel di website atau blog anda masing-masing.
Pengguna Android, atau smartphone lainnya dapat mengunduh Apps untuk melihat rate harian dan bisa diunduh di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.grafian.dinar&hl=en
Akan tetapi apps di atas berbayar dan ada sell price, 1%, 2%, 3% dan 4%

D. Menggunakan Dinar & Dirham

Secara umum Dinar dan Dirham digunakan untuk pelbagai keperluan di antaranya; untuk simpanan/tabungan yang terlindung nilainya, yaitu untuk suatu keperluan di masa yang akan datang yang tidak pasti, baik disimpan sendiri atau dititipkan (wadi’ah); untuk menghitung dan membayar zakat; juga untuk memberikan wakaf tunai dan sedekah (charity); untuk mahar pernikahan; membayar diyat; sebagai batas ukuran kemiskinan; batas minimal seseorang terkena hadd mencuri; digunakan untuk alat barter sukarela dalam perniagaan dan jual beli (murābahah); utang piutang; gadai (rahn); pembiayaan proyek dan bisnis (mudhorobah); kongsi wirausaha (musyarokah); membayar gaji/upah (nafaqoh); pembayaran biaya-biaya termasuk operasional (infaq); dan lain-lain.

E. Bagaimana Menentukan Harga Dagangan berbasis Dinar dan Dirham?

Ketika melakukan jual beli di pasar atau melakukan transaksi menggunakan dinar dirham sebagai koin barter sukarela kita tentu menyadari bahwa saat ini kita terbiasa menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sering kita beranggapan bahwa pertukaran dirham/dinar seperti halnya kita membayar dengan menggunakan US Dollar, sehingga menentukan “price” atau harga sesuai harga spot valuta asing (dalam hal ini US Dollar) terhadap Rupiah.
Untuk itu kita perlu memperhatikan hadits-hadits berikut ini.
Dari Abu Said al Khudri r.a., Rasulullah ﷺ bersabda: “Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran dan timbangannya, dari tangan ke tangan (yaddan bi yaddin/ kontan), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran (kadar) dan timbangan (berat)nya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takarannya dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba.” (HR Muslim)
Rasulullah ﷺ bersabda: “Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sho’ dengan dua sho’ karena aku khawatir akan terjadinya ar-rama’ (riba). Seseorang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang menjual seekor onta dengan beberapa ekor kuda atau seekor onta dengan beberapa ekor onta? Jawab Rasulullah ﷺ, ‘Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (kontan).” (HR Ahmad dan Thabrani)
Berpegang pada uraian riwayat hadits-hadits di atas maka ada tiga prinsip yang harus ada dalam jual beli dan/atau perniagaan menggunakan dinar dan dirham yaitu:
  1. Kontan dari tangan ke tangan (yaddan bi yaddin) bukan kredit, karena sifatnya jual beli langsung.
  2. Saling meridhoi (tulus ikhlas) dan menyepakati (mufakat) dengan senang hati (an tarodhin)
  3. Komoditas ke komoditas dinilai sesuai kondisi, takaran (kualitas, kadar), timbangan (kuantitas, berat) (matsalan bi mitslin). Prinsip ini juga memperhatikan berat dan takaran/kadar masing-masing koin barter.
Perlu diperhatikan bahwa dinar dan dirham tidak sekedar koin uang atau koin barter emas dan perak, tetapi memperbaiki perniagaan (trading) dan juga memperbaiki sistem dan gilda produksi (producing). Sistem produksi Islam adalah sistem produksi yang selaras sunnatullah, selaras alam, sesuai kaidah syari’ah, memenuhi adab dan akhlaq bagi lingkungan dan manusia serta berkelanjutan, serta ihsan dalam setiap bagiannya.

Bagaimana langkah praktisnya?

Kita bisa berpatokan pada harga bahan masing-masing. Yaitu jika dinar maka harga emasnya dan jika dirham adalah harga peraknya.
Pendekatan ini dijelaskan oleh Al Baladzari dalam Futuhul Buldan sebagai pendekatan yang dibakukan pada masa Nabi Muhammad ﷺ sebagai “timbangan Makkah”.
Rasulullah menjelaskan bahwa penduduk Makkah memiliki timbangan tibr yaitu menghitung uang yang ada dengan dasar timbangan bukan dari nominal yang disebutkan. dirham untuk perak dan dinar untuk emas.
Tibr dari kata tabara dijelaskan dalam Lisanul ‘Arab sebagai emas/perak yang belum dicetak menjadi uang, jika telah dicetak dalam bentuk dinar dan dirham disebut ‘ain. Jadi menilai dari bahan emas dan bahan peraknya bukan uang rupiahnya. Menghitung berbasis rupiah sangat fluktuatif dan berubah-ubah, dan bukan daya beli (purchasing power) real.
Kemudian setelah kita mengetahui “harga” dalam dirhamnya, sebagai contoh, kita bisa membagikan harga yang kita ketahui dengan harga rupiah yang telah kita (peniaga) tentukan sebelumnya seperti disebutkan di atas.

CONTOH

Misalnya harga barang Rp 210.000, dan harga perak kira-kira Rp. 7.000 per gram.
Maka kita bisa menetapkannya dengan 210.000  : 7.000 = 30 gram perak murni.
Nah sekarang tinggal kita konversikan ke Dirham
  1. Untuk dirham 3,11 gram maka harganya 30 gram = 9 dirham + 1 daniq atau 2 daniq
  2. Untuk dirham 2,975 gram maka harganya 30 gram = 10 dirham
Cara yang sama bisa kita terapkan untuk barang dan jasa lainnya. Ketika telah dipatok “gram” peraknya, tinggal kita konversi ke dirhamnya dan harga insya Allah bersifat tetap.

F. Panduan Barter Dinar dan Dirham (Jual beli menggunakan Dinar Dirham)

Dengan adanya perbedaan berat dan kadar dinar dan dirham yang beredar perlu dibuat semacam tatanan (ihtisab) agar semua jenis koin dinar emas dan dirham perak dapat digunakan dalam muamalah.
Perlu diperhatikan bahwa nilai dinar dan dirham bukanlah dari harga rupiah dari masing-masing vendor tapi dari berat dan kadar dari masing-masing dinar dan dirham. Karena jika kita berpatokan pada harga rupiah yang berubah-ubah setiap hari, maka penentuan harga akan menjadi sulit dalam pertukaran. Selain itu dua vendor dengan berat dan kadar yang sama belum tentu menentukan dengan rupiah yang sama. Yang menjadikan kesemua jenis dinar dan dirham dapat dipertukarkan adalah berat dan kadar dari masing-masing dinar dan dirham.

NISBAH PERTUKARAN DINAR

Dikarenakan adanya perbedaan berat dan kadar dinar yang ada, perlu dilakukan penyesuaian terhadap masing-masing dinar. Perlu dipahami bahwa dinar adalah emas dengan berat tertentu, oleh karena itu meninjaunya bukan dari harga rupiah dari pertukaran dari masing-masing vendor tapi dari bobot dan kadar emas masing-masing koin.
Hal ini tidak didasarkan pada siapa pengeluar/pencetak/ pengedar/vendor dan juga tidak pada nilai tukar rupiah masing-masing karena berubah-ubah.
Dinar 4,44g (24K) sepenuhnya berbahan baku emas (emas murni). Sedangkan Dinar 4,25g (22K) mengandung 8,3% logam campuran, sehingga konten emas murninya adalah 3.89g. Bisa dikatakan sebagai non-mitsqali.
7 Dinar (4,44g) = 8 Dinar (3.89g)
Setiap 7 keping Dinar 4,44g (24K) dapat ditukar dengan 8 keping Dinar 4,25g (22K). Adapun Dinar dengan berat 4,25g 24K sebagaimana yang diterbitkan PT ANTAM dapat dipertukarkan sebagai berikut:
7 Dinar (4,44g) = 7 keping Dinar (4,25g) + 3 keping Daniq emas (0,5g)

Sedangkan pertukaran antara 4,44g dengan 4,5g menyisakan 0,057 gram, yang nilainya sekitar 4 daniq perak atau kurang (untuk saat ketika tulisan ini dibuat). Dikarenakan dinar dan dirham tidak dapat dipertukarkan karena hukumnya yang berbeda, maka di antara kedua jenis ini bisa disepakati antara pedagang dan pembeli dalam barter.

NISBAH PERTUKARAN DIRHAM

Sebagaimana diketahui bahwa terdapat dua jenis dirham yang beredar, yaitu dengan berat 3,11 gram dan 2,975 gram. Dalam pertukaran dan perdagangan keduanya dapat dipertukarkan antara 10 keping Dirham (3,11g) dengan 10 keping Dirham (2,975g) + Nisfu Dirham.
10 Dirham (3,11g) = 10 Dirham (2,975g) + 0,5 Dirham
½ Dirham dikenal pula sebagai Nisfu Dirham. Saat ini terdapat dua jenis yaitu dengan berat 1,55 gram dan 1,487 gram. Perbedaan 0,062 gram perak dapat diabaikan karena sangat kecil. Demikian pula perbedaan Daniq Perak yaitu antara 0,518g dengan 0,495g (beda 0,023g) dapat saling ridho terhadapnya.
Berikut adalah fraksi-fraksi atau denominasi lain yang dicetak, baik modern atau mengacu standar dinar dirham historis (timbangan Makkah pada jaman Nabi ﷺ) sebagai berikut:
No
Fraksi
Berat A
Berat B
Keterangan
1
Daniq emas
0,555
N/A
kupang (1/8 mitsqal)
2
¼ Dinar
1,11
N/A
ātak (sātak)
3
½ Dinar
2,22
1,948
māsa
4
Dinar
4,44
3,89
domās
5
2 Dinar
8,88
7,78
dinarayn
6
4 Dinar
17,77
N/A
awqiyah
7
5 Dinar
22,2
19,45

8
7 Dinar
31,1
N/A
A=Troy ounce
9
8 Dinar
35,54
31,1
B=Troy ounce
10
20 Dinar
88,86
N/A
nisab Emas
11
Daniq perak
0,52
0,495
1/6 dirham
12
½ Dirham
1,555
1,487
nisfu Dirham
13
Dirham
3,11
2,975
7/10 mitsqal
14
2 Dirham
6,22
5,95
dirhamayn
15
5 Dirham
15,55
14,87
nuwah / khomsa
16
10 Dirham
31,1
N/A
A=Troy ounce
17
10,5 Dirham
N/A
31,1
B=Troy ounce
18
20 Dirham
62,2
59,5

19
40 Dirham
124,4
N/A
wasaq
20
200 Dirham
622
N/A
nisab Perak
21
480 Dirham
1492.8
N/A
rithl kabir
* Berat dalam gram. A= Standar Mitsqal (OMS); B=Standar Abdul Malik ibn Marwan (WIM), untuk dinar dan fraksinya semua 22K, maka dihitung konten emasnya untuk fraksi dinar.
** Perhatikan nomer 8 & 9, 15 & 16 di atas, terdapat kesetaraan konversi Troy Ounce. Baca penjelasan sebelumnya tentang Panduan Barter.

G. Apakah bisa Merupiahkan Kembali Dinar dan Dirham?

Idealnya dinar dan dirham tidak dirupiahkan lagi. Setiap dinar dan dirham yang dikembalikan memiliki asumsi kondisi rusak, oleh karena itu akan dilebur kembali. Akan tetapi fakta di lapangan banyak orang menggunakan dinar sebagai lindung nilai (hedging), mempertahankan daya beli.
Kondisi (sementara) penukaran kembali dinar dan dirham menjadi rupiah menjadi tidak terhindarkan. Terutama apabila kebijakan penggunaan rupiah yang mengambang masih belum berubah, padahal rupiah adalah mata uang resmi di Indonesia.
Untuk mendapatkan rupiah kembali dari dinar dan dirham dapat menghubungi vendor atau pengedar dinar dan dirham di mana anda mendapatkan dinar atau dirham tersebut. Tentu saja ada beberapa kaidah yang perlu dicermati:
  1. Tujuan utama menggunakan dinar dan dirham adalah untuk melaksanakan Rukun Islam, terutama penarikan, pembayaran dan pembagian Zakat Māl yang telah ditetapkan oleh Rasulullah صلى الله عليہ وآلہ وسلم; nishob zakat māl adalah 20 Dinar (emas murni) ditarik/dikeluarkan sebesar ½ dinar ATAU 200 dirham (perak murni) ditarik/dikeluarkan sebesar 5 dirham dalam penghitungan haul selama hingga satu tahun qomariyah/hijriyah.
  2. Dinar dan Dirham bukanlah untuk ditimbun, proteksi nilai dan spekulasi (investasi). Dinar dan Dirham bukan untuk mencari keuntungan sesaat, ketika harga turun beli dan menjual kembali ketika harga naik. Umat Islam dilarang menimbun dinar, dirham, emas serta perak.
  3. Umat Islam dilarang merusak, melebur, mengurangi berat dan kadar (debasement) dari Dinar dan Dirham yang telah ditetapkan syari’at dan diamalkan umat Islam terdahulu (as-sabiqunal awwalun), dari generasi sahabat maupun tabi’in dan tabi’it tabi’in, karena ini hal demikian termasuk dalam membuat kerusakan (fasad) dan kezaliman.
  4. Pembelian kembali (buyback) yang dilakukan umat Islam hanya ketika kondisi terdesak dan terpaksa sehingga tidak ada jalan lain kecuali melepas dinar atau dirhamnya untuk mendapatkan rupiah.
  5. Untuk menghindari buyback upayakan mencari vendor atau penyedia barang dan jasa yang bisa mensubstitusi kebutuhan anda sehingga tanpa harus merupiahkan dinar dan dirham tapi menggunakannya dalam sirkulasi muamalah
  6. Apabila tidak didapati substitusinya, dan memang harus dengan rupiah, upayakan melakukan transaksi cadangan misalnya berhutang, gadai (rahn), diambilalih teman/saudara/kenalan, titip tukar, dan lain sebagainya.
  7. Apabila itu pun belum bisa dilakukan, maka hubungi pengedar dinar dan dirham di mana anda mendapatkannya dan mintalah buyback. Hal ini tergantung pada kondisi masing-masing pengedar seperti ketersediaan rupiah, kemampuan bayar pada saat tersebut (yang bisa berakibat pada pembayaran tunda yang berisiko riba), dan lain-lain. Mekanisme buyback oleh karena itu berlaku kondisional. Untuk itu perhatikan ketentuan yang berlaku dari masing-masing pengedar dinar dan dirham manakala menukar rupiah menjadi dinar dan dirham. Dan pengedar bisa saja menolak untuk memberikan buyback, karena kondisi-kondisi tertentu.
  8. Buyback bukanlah suatu kewajiban dari pengedar dan bukan bagian dari after sales service, tetapi bersifat saling membantu dan sukarela.
  9. Beberapa pengedar menetapkan prosentase pembelian kembali, sedangkan biasanya pengedar menetapkan pembelian kembali atau buyback berdasarkan bahan mentah harga spot setempat, dengan kesepakatan suka sama suka (an tarodhin).

H. Menyimpan Dinar dan Dirham

Allah telah melarang manusia menimbun emas dan perak (lihat QS At Taubah 34). Makna dari menimbun (al-kanz) adalah menyimpan tanpa ada tujuan tertentu dan untuk mendapatkan keuntungan atau laba, bukan menyimpan karena alasan darurat yang masuk dalam kategori Tabungan (al-iddikhar). Menabung diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat tertentu, termasuk di antaranya dalam sisi jumlah, sisi waktu dan sisi kegunaan.
  • Emergency/ Kesehatan
  • Modal Usaha / Pensiun
  • Pendidikan (anak)
  • Pembangunan Rumah
  • Rencana Nikah + Mahar
  • Naik Haji / Umroh

Baca http://dinarfirst.org/pemikiran-imam-al-ghazali-terhadap-fungsi-dinar-dan-dirham/
Untuk menyimpan dinar dan dirham kita bisa melakukan beberapa alternatif di antaranya:
  1. Menyimpan sendiri di tempat yang aman. Kita bisa menggunakan wadah seperti celengan, atau peti penyimpanan yang aman termasuk safety box di rumah.
  2. Kita dapat menyewa safety/storage box yang disediakan bank atau kantor pos yang memberikan jasa sewa safety box dengan biaya tahunan atau bulanan dan ditambah biaya administrasi. Harganya bervariasi tergantung dari bank atau tempat kita menyewa safety box tersebut, disertai fitur-fitur keamanan yang menyertai serta jaminan keamanan (asuransi) jika ada.
  3. Penitipan atau wadi’ah. Saat ini ada beberapa lembaga yang menyediakan jasa penitipan dinar dan dirham, di antaranya adalah Dinarfirst dan BMT-BMT dalam jaringan Perhimpunan BMT Indonesia (tidak semua BMT). Dengan menitipkan dinar dan dirham di lembaga-lembaga tersebut kita akan terkena biaya administrasi dan biaya penitipan.

I. Menghitung dan Membayar Zakat

Dinar dan Dirham digunakan untuk menentukan nisab, yaitu batasan/besaran minimal dari penghitungan zakat harta (zakat māl) yang dilakukan petugas zakat (‘amil) ketika melakukan audit zakat dari calon muzakki. Rasulullah SAW menyatakan bahwa nisab zakat adalah 20 Dinar  [Sunan Ibn Majah 1781; Muwaththo' 528] atau setara dengan 5 Awqiyah [Musnad Ahmad 13646 & 10606]. Zakat juga diukur nisabnya dengan perak sebanyak 200 Dirham [Sunan Darimi 1573; Musnad Ahmad 673, 1170; Sunan Abi Dawud 1343] atau setara dengan 5 Wasaq [Sunan Darimi 1579].
Baca http://dinarfirst.org/fungsi-dinar-dan-dirham-untuk-zakat-mal-sebagaimana-sunnah/
Nisab Zakat Harta:
Emas
Perak
20 Dinar
200 Dirham
5 Awqiyah
5 Wasaq
Zakat 2,5%
Zakat 2,5%
½ dinar
5 dirham
Nisab Zakat Harta dalam Gram diperkirakan
Nisab
Gram
Zakat 2,5% (gram)
Emas
85 – 96 gram
2,125 – 2,4
Perak
595 – 672 gram
14,875 – 16,8

Contoh Simulasi Zakat

Pak Dudu memiliki simpanan harta sebanyak 19 dinar dan 195 dirham serta 140 gram perak dalam bentuk batangan yang ia simpan lebih dari satu tahun untuk persiapan menyekolahkan anaknya ke Inggris bekerja sama dengan UKDeenStay, sebuah badan usaha amal yang memfasilitasi anak-anak melanjutkan belajar ke Inggris yang bernuansa Islam. Pak Amil mendatangi Pak Dudu, setelah menghitung semua asetnya maka didapati bahwa uang emasnya tidak jatuh nisab dan uang peraknya jatuh nisab. Maka Pak Amil memungut dua setengah persen dari uang perak yang jatuh nisab yaitu total 240 dirham (dari 195 dirham + 140 gram perak). Kemudian diambil 2,5% daripadanya yaitu 6 dirham.
Selamat Bermuamalah & Menjalankan Sunnah Nabi
.
Share this article :