RSBI Harus Dihapuskan
KEDAIBERITA.COM
– JAKARTA – Para pemohon penguji UU Sisdiknas (RSBI) telah menyampaikan
Kesimpulan Perkara Nomor 5/PUU-X/2012 pada Selasa, 29 Mei 2012 di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah melalui 8 kali persidangan,
para pemohon yang diwakili tim advokasi anti komersialisasi pendidikan
menyimpulkan, keberadaan RSBI/SBI yang didasarkan adanya Pasal 50 ayat
(3) UU No. 20 tahun 2003 tentang UU Sisdiknas merupakan bentuk kesalahan
dan kekeliruan Pemerintah dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD
1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara norma dan implementasi, tim
anti komersialisasi pendidikan menilai, bahwa RSBI/SBI bermasalah dan
harus dihapuskan karena telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi
Para Pemohon dan banyak warga negara Indonesia.
“Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas
berbunyi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan
untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional,” katanya dalam siaran pers yang diterima kedaiberita.com,
Rabu (30/05/12).
Sebagai pemohon pihak tim anti komersialisasi pendidikan menyatakan, keberadaan RSBI/SBI yang mendasarkan seleksi pada intelektual dan keuangan calon peserta didik, adalah bentuk tindakan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan status ekonomi. Sehingga keberadaan RSBI/SBI merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari Negara yang dilegalkan melalui Undang-undang.
Sebagai pemohon pihak tim anti komersialisasi pendidikan menyatakan, keberadaan RSBI/SBI yang mendasarkan seleksi pada intelektual dan keuangan calon peserta didik, adalah bentuk tindakan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan status ekonomi. Sehingga keberadaan RSBI/SBI merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari Negara yang dilegalkan melalui Undang-undang.
“Hal tersebut bertentangan dengan UUD
1945, UU HAM bahkan UU Sisdiknas sendiri. Selain itu juga bertentangan
dengan Kovenan Internasional Hak Sipol, Kovenan Internasional Hak Ekosob
serta Konvensi UNESCO menentang Diskriminasi dalam Pendidikan (1960),”
jelas tim advokasi anti komersialisasi pendidikan.
Menurir tim advokasi, kebijakan diskriminatif tersebut selanjutnya dilakukan dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada sekolah-sekolah yang sesungguhnya sudah bagus ketimbang mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang.
Menurir tim advokasi, kebijakan diskriminatif tersebut selanjutnya dilakukan dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada sekolah-sekolah yang sesungguhnya sudah bagus ketimbang mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang.
“Ini berarti semakin tinggi standar
kualitas suatu sekolah semakin besar pula peluang sekolah itu
mendapatkan privelege dana khusus dari pemerintah maupun dari
masyarakat, serta semakin tinggi pula kesempatannya untuk menjadi
sekolah yang lebih bermutu lagi,”
Sebaliknya bagi sekolah-sekolah non
RSBI/SBI justru semakin tertinggal, karena tidak mendapat dukungan dana
yang signifikan dari pemerintah dan ada larangan melakukan pungutan.
“Bukankah sekolah-sekolah terbelakang
seharusnya mendapatkan dana khusus dalam jumlah besar agar dapat
mengejar ketertinggalan? Ini artinya pendidikan bermutu disadari atau
tidak hanya dapat dinikmati oleh sekelompok kecil warga negara
tertentu,” terangnya.
Tim advokasi komersialisasi pendidikan meningatkan, bahwa pendidikan sudah ditetapkan oleh konstitusi dan konsensus nasional sebagai salah satu jalur pemerataan, peningkatan akal budi warga negara Indonesia menerapkan asas egaliter dalam pelaksanaan pendidikan.
Tim advokasi komersialisasi pendidikan meningatkan, bahwa pendidikan sudah ditetapkan oleh konstitusi dan konsensus nasional sebagai salah satu jalur pemerataan, peningkatan akal budi warga negara Indonesia menerapkan asas egaliter dalam pelaksanaan pendidikan.
“Sedangkan melalui aneka keistimewaan
yang ditopang oleh aneka jenis pendanaan yang sudah mulai dipertanyakan
efektivitas dan penggunaannya, RSBI/SBI dengan sengaja menimbulkan
kekastaan di kalangan warga yang justru mau dihapus oleh revolusi
kemerdekaan nasional,” tuturnya.
Tim advokasi komersialisasi pendidikan mengatakan, penyelenggaraan RSBI/SBI didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme, yang berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin. Sementara filosofi esensialisme menekankan pada pendidikan yang berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik individu, keluarga, masyarakat, baik lokal, nasional, dan internasional.
Tim advokasi komersialisasi pendidikan mengatakan, penyelenggaraan RSBI/SBI didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme, yang berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin. Sementara filosofi esensialisme menekankan pada pendidikan yang berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik individu, keluarga, masyarakat, baik lokal, nasional, dan internasional.
Padahal menurut tim advokasi
komersialisasi pendidikan, falsafah sistem pendidikan nasional Indonesia
adalah Pancasila, dan pendidikan nasional ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab harus selalu berdasarkan pada pandangan hidup bangsa
Indonesia.
“Oleh karenanya, kami berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat obyektif melihat persoalan RSBI/SBI sehingga dengan alasan yang tak terbantahkan lagi dapat segera membatalkan Pasal 50 ayat (3) U Sisdiknas, karena nyata-nyata telah bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 28C ayat (1); Pasal 28E ayat (1); Pasal 28I ayat (2); Pasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 UUD 1945,” pungkasnya.
“Oleh karenanya, kami berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat obyektif melihat persoalan RSBI/SBI sehingga dengan alasan yang tak terbantahkan lagi dapat segera membatalkan Pasal 50 ayat (3) U Sisdiknas, karena nyata-nyata telah bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 28C ayat (1); Pasal 28E ayat (1); Pasal 28I ayat (2); Pasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 UUD 1945,” pungkasnya.







0 komentar:
Post a Comment