UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Home »
» UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan
Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang
banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi
nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
|
||||
b.
|
bahwa
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan
usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah
mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada
pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
|
||||||
c.
|
bahwa
dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat
mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri,
andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna
menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan;
|
||||||
d.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
|
||||||
Mengingat
|
:
|
||||||
Dengan
Persetujuan Bersama
|
|||||||
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM |
|||||||
Pasal 1
|
|||||||
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||
1.
|
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
|
||||||
2.
|
Mineral
adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik
dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
|
||||||
3.
|
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara
alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
|
||||||
4.
|
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih
atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
|
||||||
5.
|
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di
dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
|
||||||
6.
|
Usaha
Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan
dan penjualan, serta pascatambang.
|
||||||
7.
|
Izin
Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan.
|
||||||
8.
|
IUP
Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, clan studi kelayakan.
|
||||||
9.
|
IUP
Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai
pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
|
||||||
10.
|
Izin
Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan
lugs wilayah dan investasi terbatas.
|
||||||
11.
|
Izin
Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin
untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
|
||||||
12.
|
IUPK
Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
|
||||||
13.
|
IUPK
Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai
pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi
produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
|
||||||
14.
|
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui
kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
|
||||||
15.
|
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh
informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
|
||||||
16.
|
Studi
Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh
informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan
kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai
dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
|
||||||
17.
|
Operasi
Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan,
serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi
kelayakan.
|
||||||
18.
|
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan
seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
|
||||||
19.
|
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi
mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
|
||||||
20.
|
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan
memperoleh mineral ikutan.
|
||||||
21.
|
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral
dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan
pemurnian sampai tempat penyerahan.
|
||||||
22.
|
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil
pertambangan mineral atau batubara.
|
||||||
23.
|
Badan
Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
|
||||||
24.
|
Jasa
Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha
pertambangan.
|
||||||
25.
|
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
|
||||||
26.
|
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha
pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan
dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
|
||||||
27.
|
Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah
kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau
seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam
dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
|
||||||
28.
|
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat,
baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat
kehidupannya.
|
||||||
29.
|
Wilayah
Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki
potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan
administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
|
||||||
30.
|
Wilayah
Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang
telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
|
||||||
31.
|
Wilayah
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUP.
|
||||||
32.
|
Wilayah
Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP
tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
|
||||||
33.
|
Wilayah
Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang
dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
|
||||||
34.
|
Wilayah
Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari
WPN yang dapat diusahakan.
|
||||||
35.
|
Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK,
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
|
||||||
36.
|
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
|
||||||
37.
|
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
|
||||||
38.
|
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara.
|
||||||
BAB II
ASAS DAN TUJUAN |
|||||||
Pasal 2
|
|||||||
Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan:
|
|||||||
a.
|
manfaat,
keadilan, dan keseimbangan;
|
||||||
b.
|
keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
|
||||||
c.
|
partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
|
||||||
d.
|
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
|
||||||
Pasal 3
|
|||||||
Dalam
rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan
pengelolaan mineral dan batubara adalah:
|
|||||||
a.
|
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha
pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
|
||||||
b.
|
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan hidup;
|
||||||
c.
|
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau
sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
|
||||||
d.
|
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu
bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
|
||||||
e.
|
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta
menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
|
||||||
f.
|
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
|
||||||
BAB
III
PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA |
|||||||
Pasal 4
|
|||||||
(1)
|
Mineral
dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan
nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
|
||||||
(2)
|
Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
|
||||||
Pasal 5
|
|||||||
(1)
|
Untuk
kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan
mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
|
||||||
(2)
|
Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan pengendalian produksi dan ekspor.
|
||||||
(3)
|
Dalam
melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas
per tahun setiap provinsi.
|
||||||
(4)
|
Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
||||||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk
kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian
produksi dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan peraturan pemerintah.
|
||||||
BAB IV
|
|||||||
KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
|
|||||||
Pasal 6
|
|||||||
(1)
|
Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,
antara lain, adalah:
|
||||||
a.
|
penetapan kebijakan nasional;
|
||||||
b.
|
pembuatan peraturan perundang-undangan;
|
||||||
c.
|
penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
|
||||||
d.
|
penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;
|
||||||
e.
|
penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah
dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
|
||||||
f.
|
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan
usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah
laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
|
||||||
g.
|
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan
usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah
provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis
pantai;
|
||||||
h.
|
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan
usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung
lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil
dari garis pantai;
|
||||||
i.
|
pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;
|
||||||
j.
|
pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,
yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan
kaidah pertambangan yang baik;
|
||||||
k.
|
penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
|
||||||
l.
|
penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
|
||||||
m.
|
perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha
pertambangan mineral dan batubara;
|
||||||
n.
|
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral
dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
|
||||||
o.
|
pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;
|
||||||
p.
|
penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta eksplorasi dalam
rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan
penyusunan WUP dan WPN;
|
||||||
q.
|
pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan
batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;
|
||||||
r.
|
pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
|
||||||
s.
|
penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;
|
||||||
t.
|
pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan; dan
|
||||||
u.
|
peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha
pertambangan.
|
||||||
(2)
|
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
Pasal 7
|
|||||||
(1)
|
Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara, antara lain, adalah:
|
||||||
a.
|
pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
|
||||||
b.
|
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan
usaha pertambangan pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut
4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
|
||||||
c.
|
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan
usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas
wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12
(dua belas) mil;
|
||||||
d.
|
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan
usaha pertambangan yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota
dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
|
||||||
e.
|
penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam
rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai dengan
kewenangannya;
|
||||||
f.
|
pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan
batubara, serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi;
|
||||||
g.
|
penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilayah
provinsi;
|
||||||
h.
|
pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di
provinsi;
|
||||||
i.
|
pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
|
||||||
j.
|
pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah
tambang sesuai dengan kewenangannya;
|
||||||
k.
|
penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian
serta eksplorasi kepada Menteri dan bupati/walikota;
|
||||||
l.
|
penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor
kepada Menteri dan bupati/wahkota;
|
||||||
m.
|
pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
|
||||||
n.
|
peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
|
||||||
(2)
|
Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
Pasal 8
|
|||||||
(1)
|
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral
dan batubara, antara lain, adalah:
|
||||||
a.
|
pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
|
||||||
b.
|
pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan
pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah
laut sampai dengan 4 (empat) mil;
|
||||||
c.
|
pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan
pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di
wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
|
||||||
d.
|
penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta eksplorasi dalam
rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara;
|
||||||
e.
|
pengelolaan informasi geologi, informasi potensi mineral dan batubara, serta
informasi pertambangan pada wilayah kabupaten/kota;
|
||||||
f.
|
penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada wilayah kabupaten/kota;
|
||||||
g.
|
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
|
||||||
h.
|
pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha
pertambangan secara optimal;
|
||||||
i.
|
penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian,
serta eksplorasi dan eksploitasi kepada Menteri dan gubernur;
|
||||||
j.
|
penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor
kepada Menteri dan gubernur;
|
||||||
k.
|
pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
|
||||||
l.
|
peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
|
||||||
(2)
|
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
BAB V
WILAYAH PERTAMBANGAN |
|||||||
Bagian
Kesatu
Umum |
|||||||
Pasal 9
|
|||||||
(1)
|
WP
sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan
kegiatan pertambangan.
|
||||||
(2)
|
WP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
|
||||||
Pasal 10
|
|||||||
Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan:
|
|||||||
a.
|
secara
transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
|
||||||
b.
|
secara
terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait,
masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial
budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
|
||||||
c.
|
dengan
memperhatikan aspirasi daerah.
|
||||||
Pasal 11
|
|||||||
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan penyelidikan dan penelitian
pertambangan dalam rangka penyiapan WP.
|
|||||||
Pasal 12
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas, luas, dan mekanisme penetapan WP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan
peraturan pemerintah.
|
|||||||
Pasal 13
|
|||||||
WP
terdiri atas:
|
|||||||
a.
|
WUP;
|
||||||
b.
|
WPR;
dan
|
||||||
c.
|
WPN.
|
||||||
Bagian
Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan |
|||||||
Pasal
14
|
|||||||
(1)
|
Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan
pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
|
||||||
(2)
|
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemerintah
daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki
Pemerintah dan pemerintah daerah.
|
||||||
Pasal 15
|
|||||||
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya dalam penetapan WUP
sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 14 ayat (1) kepada pemerintah provinsi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 16
|
|||||||
Satu
WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah
provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/ kota.
|
|||||||
Pasal 17
|
|||||||
Luas
dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki
oleh Pemerintah.
|
|||||||
Pasal 18
|
|||||||
Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP dalam 1 (satu) WUP
adalah sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
letak
geografis;
|
||||||
b.
|
kaidah
konservasi;
|
||||||
c.
|
daya
dukung lindungan lingkungan;
|
||||||
d.
|
optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
|
||||||
e.
|
tingkat
kepadatan penduduk.
|
||||||
Pasal 19
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan luas WIUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan peraturan pemerintah.
|
|||||||
Bagian
Ketiga
Wilayah Pertambangan Rakyat |
|||||||
Pasal
20
|
|||||||
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR.
|
|||||||
Pasal 21
|
|||||||
WPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
|
|||||||
Pasal 22
|
|||||||
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di
antara tepi dan tepi sungai;
|
||||||
b.
|
mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua
puluh lima) meter;
|
||||||
c.
|
endapan
teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
|
||||||
d.
|
luas
maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
|
||||||
e.
|
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
|
||||||
f.
|
merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
|
||||||
Pasal 23
|
|||||||
Dalam
menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bupati/walikota
berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat
secara terbuka.
|
|||||||
Pasal 24
|
|||||||
Wilayah
atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum
ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
|
|||||||
Pasal 25
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
|||||||
Pasal 26
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan
daerah kabupaten/kota.
|
|||||||
Bagian
Keempat
Wilayah Pencadangan Negara |
|||||||
Pasal
27
|
|||||||
(1)
|
Untuk
kepentingan strategis nasional, Pemerintah dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dengan memperhatikan aspirasi
daerah menetapkan WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas
tertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem
dan lingkungan.
|
||||||
(2)
|
WPN
yang ditetapkan untuk komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diusahakan sebagian luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
|
||||||
(3)
|
WPN
yang ditetapkan untuk konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan batasan waktu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
|
||||||
(4)
|
Wilayah
yang akan diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berubah
statusnya menjadi WUPK.
|
||||||
Pasal 28
|
|||||||
Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
|
|||||||
a.
|
pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
|
||||||
b.
|
sumber
devisa negara;
|
||||||
c.
|
kondisi
wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana;
|
||||||
d.
|
berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
|
||||||
e.
|
daya
dukung lingkungan; dan/atau
|
||||||
f.
|
penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
|
||||||
Pasal 29
|
|||||||
(1)
|
WUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) yang akan diusahakan ditetapkan
oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
|
||||||
(2)
|
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk IUPK.
|
||||||
Pasal 30
|
|||||||
Satu
WUPK terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUPK yang berada pada lintas
wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu)
wilayah kabupaten/ kota.
|
|||||||
Pasal 31
|
|||||||
Luas
dan batas WIUPK mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria dan informasi
yang dimiliki oleh Pemerintah.
|
|||||||
Pasal 32
|
|||||||
Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUPK dalam 1 (satu) WUPK
adalah sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
letak
geografis;
|
||||||
b.
|
kaidah
konservasi;
|
||||||
c.
|
daya
dukung lindungan lingkungan;
|
||||||
d.
|
optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara;
dan
|
||||||
e.
|
tingkat
kepadatan penduduk.
|
||||||
Pasal
33
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas dan batas WIUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
|||||||
BAB VI
USAHA PERTAMBANGAN |
|||||||
Pasal
34
|
|||||||
(1)
|
Usaha
pertambangan dikelompokkan atas:
|
||||||
a.
|
pertambangan mineral; dan
|
||||||
b.
|
pertambangan batubara.
|
||||||
(2)
|
Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan
atas:
|
||||||
a.
|
pertambangan mineral radioaktif;
|
||||||
b.
|
pertambangan mineral logam;
|
||||||
c.
|
pertambangan mineral bukan logam; dan
|
||||||
d.
|
pertambangan batuan.
|
||||||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam
suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan pemerintah.
|
||||||
Pasal 35
|
|||||||
Usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
|
|||||||
a.
|
IUP;
|
||||||
b.
|
IPR;
dan
|
||||||
c.
|
IUPK.
|
||||||
BAB VII
IZIN USAHA PERTAMBANGAN |
|||||||
Bagian
Kesatu
umum |
|||||||
Pasal
36
|
|||||||
(1)
|
IUP
terdiri atas dua tahap:
|
||||||
a.
|
IUP
Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi
kelayakan;
|
||||||
b.
|
IUP
Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
|
||||||
(2)
|
Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||||
Pasal 37
|
|||||||
IUP
diberikan oleh:
|
|||||||
a.
|
bupati/wahkota
apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
|
||||||
b.
|
gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
||||||
c.
|
Menteri
apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan
rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
Pasal 38
|
|||||||
IUP
diberikan kepada:
|
|||||||
a.
|
badan
usaha;
|
||||||
b.
|
koperasi; dan
|
||||||
c.
|
perseorangan.
|
||||||
Pasal 39
|
|||||||
(1)
|
IUP
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib
memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
|
||||||
a.
|
nama
perusahaan;
|
||||||
b.
|
lokasi
dan luas wilayah;
|
||||||
c.
|
rencana
umum tata ruang;
|
||||||
d.
|
jaminan
kesungguhan;
|
||||||
e.
|
modal
investasi;
|
||||||
f.
|
perpanjangan waktu tahap kegiatan;
|
||||||
g.
|
hak dan
kewajiban pemegang IUP;
|
||||||
h.
|
jangka
waktu berlakunya tahap kegiatan;
|
||||||
i.
|
jenis
usaha yang diberikan;
|
||||||
j.
|
rencana
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
|
||||||
k.
|
perpajakan;
|
||||||
l.
|
penyelesaian perselisihan;
|
||||||
m.
|
iuran
tetap dan iuran eksplorasi; dan
|
||||||
n.
|
amdal.
|
||||||
(2)
|
IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf b wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
|
||||||
a.
|
nama perusahaan;
|
||||||
b.
|
luas wilayah;
|
||||||
c.
|
lokasi penambangan;
|
||||||
d.
|
lokasi pengolahan dan pemurnian;
|
||||||
e.
|
pengangkutan dan penjualan;
|
||||||
f.
|
modal investasi;
|
||||||
g.
|
jangka waktu berlakunya IUP;
|
||||||
h.
|
jangka waktu tahap kegiatan;
|
||||||
i.
|
penyelesaian masalah pertanahan;
|
||||||
j.
|
lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
|
||||||
k.
|
dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
|
||||||
l.
|
perpanjangan IUP;
|
||||||
m.
|
hak dan kewajiban pemegang IUP;
|
||||||
n.
|
rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah
pertambangan;
|
||||||
o.
|
perpajakan;
|
||||||
p.
|
penerimaan
negara bukan pajak yang terdiri atas iuran
tetap dan iuran produksi;
|
||||||
q.
|
penyelesaian
perselisihan;
|
||||||
r.
|
keselamatan dan kesehatan kerja;
|
||||||
s.
|
konservasi mineral atau batubara;
|
||||||
t.
|
pemanfaatan
barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
|
||||||
u.
|
penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan
pertambangan yang baik;
|
||||||
v.
|
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
|
||||||
w.
|
pengelolaan data mineral atau batubara; dan
|
||||||
x.
|
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan mineral atau batubara.
|
||||||
Pasal 40
|
|||||||
(1)
|
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
|
||||||
(2)
|
Pemegang IUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menemukan mineral lain di dalam WIUP
yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
|
||||||
(3)
|
Pemegang IUP yang bermaksud
mengusahakan mineral lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUP bare kepada
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
(4)
|
Pemegang IUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menyatakan
tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan tersebut.
|
||||||
(5)
|
Pemegang IUP
yang tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain
yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), wajib menjaga mineral lain
tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
|
||||||
(6)
|
IUP untuk mineral lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
Pasal 41
|
|||||||
IUP tidak dapat digunakan selain
yang dimaksud dalam pemberian IUP.
|
|||||||
Bagian Kedua
IUP Eksplorasi
|
|||||||
Pasal 42
|
|||||||
(1)
|
IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka
waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
|
||||||
(2)
|
IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling
lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis
tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
|
||||||
(3)
|
IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun.
|
||||||
(4)
|
IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
|
||||||
Pasal 43
|
|||||||
(1)
|
Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP
Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib
melaporkan kepada pemberi IUP.
|
||||||
(2)
|
Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan
pengangkutan dan penjualan.
|
||||||
Pasal 44
|
|||||||
Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) diberikan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
|
|||||||
Pasal 45
|
|||||||
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dikenai iuran produksi.
|
|||||||
Bagian
Ketiga
IUP Operasi Produksi |
|||||||
Pasal
46
|
|||||||
(1)
|
Setiap
pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi
sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
|
||||||
(2)
|
IUP
Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau
perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang
telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
|
||||||
Pasal 47
|
|||||||
(1)
|
IUP
Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
|
||||||
(2)
|
IUP
Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
kali masing-masing 5 (lima) tahun.
|
||||||
(3)
|
IUP
Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
|
||||||
(4)
|
IUP
Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 5 (lima) tahun.
|
||||||
(5)
|
IUP
Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
|
||||||
Pasal 48
|
|||||||
IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
|
|||||||
a.
|
bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi
pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah
kabupaten/kota;
|
||||||
b.
|
gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta
pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah
mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
||||||
c.
|
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta
pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan
rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
|
||||||
Pasal 49
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tats cara,
pemberian IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan IUP Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
|||||||
Bagian Keempat
Pertambangan Mineral |
|||||||
Paragraf 1
Pertambangan Mineral Radioaktif |
|||||||
Pasal 50
|
|||||||
WUP mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah
dan pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||
Paragraf 2
Pertambangan Mineral Logam |
|||||||
Pasal 51
|
|||||||
WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha,
koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.
|
|||||||
Pasal 52
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan lugs paling
sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus ribu)
hektare.
|
||||||
(2)
|
Pada
wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral logam dapat diberikan
IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya
berbeda.
|
||||||
(3)
|
Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
|
||||||
Pasal 53
|
|||||||
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling
banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
|
|||||||
Paragraf 3
Pertambangan Mineral Bukan Logam |
|||||||
Pasal
54
|
|||||||
WIUP
mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan
dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37.
|
|||||||
Pasal 55
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling
sedikit 500 (lima ratus) hektare dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima
ribu) hektare.
|
||||||
(2)
|
Pada
wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dapat
diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang
keterdapatannya berbeda.
|
||||||
(3)
|
Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
|
||||||
Pasal 56
|
|||||||
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas
paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
|
|||||||
Paragraf 4
Pertambangan Batuan |
|||||||
Pasal
57
|
|||||||
WIUP
batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara
permohonan wilayah kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37.
|
|||||||
Pasal 58
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5
(lima) hektare dan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
|
||||||
(2)
|
Pada
wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan dapat diberikan IUP
kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya
berbeda.
|
||||||
(3)
|
Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
|
||||||
Pasal 59
|
|||||||
Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling banyak
1.000 (seribu) hektare.
|
|||||||
Bagian
Kelima
Pertambangan Batubara |
|||||||
Pasal
60
|
|||||||
WIUP
batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan
cara lelang.
|
|||||||
Pasal 61
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas paling sedikit
5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
|
||||||
(2)
|
Pada
wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batubara dapat diberikan IUP
kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya
berbeda.
|
||||||
(3)
|
Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
|
||||||
Pasal 62
|
|||||||
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan luas paling banyak
15.000 (lima belas ribu) hektare.
|
|||||||
Pasal 63
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 diatur dengan
peraturan pemerintah.
|
|||||||
BAB
VIII
PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
|
|||||||
Pasal
64
|
|||||||
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban
mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka.
|
|||||||
Pasal 65
|
|||||||
(1)
|
Badan
usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal
54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi
persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan
persyaratan finansial.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan
teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
|
||||||
BAB IX
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT |
|||||||
Pasal
66
|
|||||||
Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dikelompokkan sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
pertambangan mineral logam;
|
||||||
b.
|
pertambangan mineral bukan logam;
|
||||||
c.
|
pertambangan batuan; dan/atau
|
||||||
d.
|
pertambangan batubara.
|
||||||
Pasal 67
|
|||||||
(1)
|
Bupati/walikota
memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun
kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
|
||||||
(2)
|
Bupati/walikota
dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
||||||
(3)
|
Untuk
memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib
menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.
|
||||||
Pasal 68
|
|||||||
(1)
|
Luas
wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
|
||||||
a.
|
perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
|
||||||
b.
|
kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
|
||||||
c.
|
koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
|
||||||
(2)
|
IPR
diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
|
||||||
Pasal 69
|
|||||||
Pemegang IPR berhak:
|
|||||||
a.
|
mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja,
lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah; dan
|
||||||
b.
|
mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
Pasal 70
|
|||||||
Pemegang IPR wajib:
|
|||||||
a.
|
melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR
diterbitkan;
|
||||||
b.
|
mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang
berlaku;
|
||||||
c.
|
mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
|
||||||
d.
|
membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
|
||||||
e.
|
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara
berkala kepada pemberi IPR.
|
||||||
Pasal 71
|
|||||||
(1)
|
Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan
kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib
menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
|
||||||
Pasal 72
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/kota.
|
|||||||
Pasal 73
|
|||||||
(1)
|
Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan,
teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha
meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat.
|
||||||
(2)
|
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengamanan teknis pada
usaha pertambangan rakyat yang meliputi:
|
||||||
a.
|
keselamatan dan kesehatan kerja;
|
||||||
b.
|
pengelolaan lingkungan hidup; dan
|
||||||
c.
|
pascatambang.
|
||||||
(3)
|
Untuk
melaksanakan pengamanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemerintah kabupaten/kota wajib mengangkat pejabat fungsional inspektur
tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(4)
|
Pemerintah kabupaten/kota wajib mencatat hasil produksi dari seluruh
kegiatan usaha pertambangan rakyat yang berada dalam wilayahnya dan
melaporkannya secara berkala kepada Menteri dan gubernur setempat.
|
||||||
BAB X
IZIN
USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
|
|||||||
Pasal
74
|
|||||||
(1)
|
IUPK
diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah.
|
||||||
(2)
|
IUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral
logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK.
|
||||||
(3)
|
Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain
di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
|
||||||
(4)
|
Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.
|
||||||
(5)
|
Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak
berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
|
||||||
(6)
|
Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang
ditemukan sebagaimana, dimaksud padaayat (4), wajib menjaga mineral lain
tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
|
||||||
(7)
|
IUPK
untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat
diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.
|
||||||
Pasal 75
|
|||||||
(1)
|
Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
|
||||||
(2)
|
IUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang
berbadan hukum Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, maupun badan usaha swasta.
|
||||||
(3)
|
Badan
usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
|
||||||
(4)
|
Badan
usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK
dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
|
||||||
Pasal 76
|
|||||||
(1)
|
IUPK
terdiri atas dua tahap:
|
||||||
a.
|
IUPK
Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi
kelayakan;
|
||||||
b.
|
IUPK
Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
|
||||||
(2)
|
Pemegang IUPK Eksplorasi dan pemegang IUPK Operasi Produksi dapat melakukan
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
|
||||||
Pasal 77
|
|||||||
(1)
|
Setiap
pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi
sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
|
||||||
(2)
|
IUPK
Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) yang
telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
|
||||||
Pasal 78
|
|||||||
IUPK
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a
sekurang-kurangnya wajib memuat:
|
|||||||
a.
|
nama
perusahaan;
|
||||||
b.
|
luas
dan lokasi wilayah;
|
||||||
c.
|
rencana
umum tata ruang;
|
||||||
d.
|
jaminan
kesungguhan;
|
||||||
e.
|
modal
investasi;
|
||||||
f.
|
perpanjangan waktu tahap kegiatan;
|
||||||
g.
|
hak dan
kewajiban pemegang IUPK;
|
||||||
h.
|
jangka
waktu tahap kegiatan;
|
||||||
i.
|
jenis
usaha yang diberikan;
|
||||||
j.
|
rencana
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
|
||||||
k.
|
perpajakan;
|
||||||
l.
|
penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
|
||||||
m.
|
iuran
tetap dan iuran eksplorasi; dan
|
||||||
n.
|
amdal.
|
||||||
Pasal 79
|
|||||||
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b
sekurang-kurangnya wajib memuat:
|
|||||||
a.
|
nama perusahaan;
|
||||||
b.
|
luas wilayah;
|
||||||
c.
|
lokasi penambangan;
|
||||||
d.
|
lokasi pengolahan dan pemurnian;
|
||||||
e.
|
pengangkutan
dan penjualan;
|
||||||
f.
|
modal investasi;
|
||||||
g.
|
jangka waktu tahap kegiatan;
|
||||||
h.
|
penyelesaian masalah pertanahan;
|
||||||
i.
|
lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
|
||||||
j.
|
dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
|
||||||
k.
|
jangka waktu berlakunya IUPK;
|
||||||
l.
|
perpanjangan IUPK;
|
||||||
m.
|
hak dan kewajiban;
|
||||||
n.
|
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
|
||||||
o.
|
perpajakan;
|
||||||
p.
|
iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan negara/daerah, yang
terdiri atas bagi hasil dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
|
||||||
q.
|
penyelesaian perselisihan;
|
||||||
r.
|
keselamatan dan kesehatan kerja;
|
||||||
s.
|
konservasi mineral atau batubara;
|
||||||
t.
|
pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang
bangun dalam negeri;
|
||||||
u.
|
penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
|
||||||
v.
|
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
|
||||||
w.
|
pengelolaan data mineral atau batubara;
|
||||||
x.
|
penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau
batubara; dan
|
||||||
y.
|
divestasi saham.
|
||||||
Pasal 80
|
|||||||
IUPK
tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUPK.
|
|||||||
Pasal 81
|
|||||||
(1)
|
Dalam
hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUPK
Eksplorasi yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib
melaporkan kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Pemegang IUPK Eksplorasi yang ingin menjual mineral logam atau batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk
melakukan pengangkutan dan penjualan.
|
||||||
(3)
|
Izin
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
|
||||||
Pasal 82
|
|||||||
Mineral
atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dikenai iuran
produksi.
|
|||||||
Pasal 83
|
|||||||
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok usaha
pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:
|
|||||||
a.
|
luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral
logam diberikan dengan luas paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
|
||||||
b.
|
luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan
mineral logam diberikan dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu)
hektare.
|
||||||
c.
|
luas 1
(satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan batubara diberikan
dengan luas paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
|
||||||
d.
|
luas 1
(satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara
diberikan dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
|
||||||
e.
|
jangka
waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama
8 (delapan) tahun.
|
||||||
f.
|
jangka
waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh)
tahun.
|
||||||
g.
|
jangka
waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
|
||||||
Pasal 84
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 75 ayat (3) diatur
dengan peraturan pemerintah.
|
|||||||
BAB XI
|
|||||||
PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
|
|||||||
Pasal 85
|
|||||||
Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di
WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 serta memberikan IUPK Eksplorasi
dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada
masyarakat secara terbuka.
|
|||||||
Pasal 86
|
|||||||
(1)
|
Badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) yang melakukan kegiatan
dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan
teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
|
||||||
BAB XII
DATA PERTAMBANGAN |
|||||||
Pasal
87
|
|||||||
Untuk
menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
pertambangan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat
menugasi lembaga riset negara dan/atau daerah untuk melakukan penyelidikan
dan penelitian tentang pertambangan
|
|||||||
Pasal 88
|
|||||||
(1)
|
Data
yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan merupakan data milik
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
(2)
|
Data
usaha pertambangan yang dimiliki pemerintah daerah wajib disampaikan kepada
Pemerintah untuk pengelolaan data pertambangan tingkat nasional.
|
||||||
(3)
|
Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
Pasal 89
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan pengelolaan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan peraturan pemerintah.
|
|||||||
BAB
XIII
HAK DAN KEWAJIBAN |
|||||||
Bagian
Kesatu
Hak |
|||||||
Pasal
90
|
|||||||
Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha
pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
|
|||||||
Pasal 91
|
|||||||
Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk
keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 92
|
|||||||
Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya,
atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi
atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
|
|||||||
Pasal 93
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak
lain.
|
||||||
(2)
|
Untuk
pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat
dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
|
||||||
(3)
|
Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat dilakukan dengan syarat:
|
||||||
a.
|
harus
memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya; dan
|
||||||
b.
|
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
Pasal 94
|
|||||||
Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukan usaha pertambangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
Bagian
Kedua
Kewajiban |
|||||||
Pasal
95
|
|||||||
Pemegang IUP dan IUPK wajib:
|
|||||||
a.
|
menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
|
||||||
b.
|
mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
|
||||||
c.
|
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
|
||||||
d.
|
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
|
||||||
e.
|
mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
|
||||||
Pasal 96
|
|||||||
Dalam
penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib
melaksanakan:
|
|||||||
a.
|
ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
|
||||||
b.
|
keselamatan operasi pertambangan;
|
||||||
c.
|
pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan
reklamasi dan pascatambang;
|
||||||
d.
|
upaya
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
|
||||||
e.
|
pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk
padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum
dilepas ke media lingkungan.
|
||||||
Pasal 97
|
|||||||
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu
lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah.
|
|||||||
Pasal 98
|
|||||||
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung
sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 99
|
|||||||
(1)
|
Setiap
pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana
pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi.
|
||||||
(2)
|
Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan
peruntukan lahan pascatambang.
|
||||||
(3)
|
Peruntukan lahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan
dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang
hak atas tanah.
|
||||||
Pasal 100
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana
jaminan pascatambang.
|
||||||
(2)
|
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan
pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
||||||
(3)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang
IUP atau IUPK tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan
rencana yang telah disetujui.
|
||||||
Pasal 101
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan
pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
|||||||
Pasal 102
|
|||||||
Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral
dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian,
serta pemanfaatan mineral dan batubara.
|
|||||||
Pasal 103
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan
pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
|
||||||
(2)
|
Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan
memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
|
||||||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
|
||||||
Pasal 104
|
|||||||
(1)
|
Untuk
pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerja sama
dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP
atau IUPK.
|
||||||
(2)
|
IUP
yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah IUP
Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh
Menteri, gubernur, bupati/wahkota sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
(3)
|
Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan
pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR,
atau IUPK.
|
||||||
Pasal 105
|
|||||||
(1)
|
Badan
usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual
mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP
Operasi Produksi untuk penjualan.
|
||||||
(2)
|
IUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali
penjualan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
|
||||||
(3)
|
Mineral
atau batubara yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai iuran produksi.
|
||||||
(4)
|
Badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan
laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
Pasal 106
|
|||||||
Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat,
barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 107
|
|||||||
Dalam
melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib
mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 108
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat.
|
||||||
(2)
|
Penyusunan program dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
|
||||||
Pasal 109
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
|||||||
Pasal 110
|
|||||||
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari
hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
|
|||||||
Pasal 111
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas
rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
|
||||||
Pasal 112
|
|||||||
(1)
|
Setelah
5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya
dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau
badan usaha swasta nasional.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah.
|
||||||
BAB XIV
|
|||||||
PENGHENTIAN
SEMENTARA KEGIATAN
IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS |
|||||||
Pasal
113
|
|||||||
(1)
|
Penghentian
sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP
dan IUPK apabila terjadi:
|
||||||
a.
|
keadaan kahar;
|
||||||
b.
|
keadaan yang menghalangi sehingga
menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
|
||||||
c.
|
apabila kondisi daya dukung
lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi
produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
|
||||||
(2)
|
Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau
IUPK.
|
||||||
(3)
|
Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
(4)
|
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh
inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wahkota sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
(5)
|
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis
diterima atau ditolak disertai alasannya
atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
paling lama
30
(tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
|
||||||
Pasal
114
|
|||||||
(1)
|
Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan
kahar dan/atau keadaan yang menghalangi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diberikan paling lama 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu)
tahun.
|
||||||
(2)
|
Apabila
dalam kurun waktu sebelum habis mass penghentian sementara berakhir pemegang
IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud
wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
|
||||||
(3)
|
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut
keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
|
||||||
Pasal 115
|
|||||||
(1)
|
Apabila
penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan
kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a, kewajiban
pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tidak
berlaku.
|
||||||
(2)
|
Apabila
penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan
yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (1) huruf b, kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap
Pemerintah dan pemerintah daerah tetap berlaku.
|
||||||
(3)
|
Apabila
penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena kondisi
daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)
huruf c, kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah
daerah tetap berlaku.
|
||||||
Pasal 116
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 115
diatur dengan peraturan pemerintah.
|
|||||||
BAB XV
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS |
|||||||
Pasal 117
|
|||||||
IUP dan IUPK berakhir karena:
|
|||||||
a.
|
dikembalikan;
|
||||||
b.
|
dicabut; atau
|
||||||
c.
|
habis masa berlakunya.
|
||||||
Pasal 118
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP atau IUPK dapat menyerahkan kembali IUP atau IUPK-nya dengan
pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas.
|
||||||
(2)
|
Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dinyatakan sah
setelah disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.
|
||||||
Pasal 119
|
|||||||
IUP
atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya apabila:
|
|||||||
a.
|
pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP
atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;
|
||||||
b.
|
pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini; atau
|
||||||
c.
|
pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
|
||||||
Pasal 120
|
|||||||
Dalam
hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK telah habis dan tidak
diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau
pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK
tersebut berakhir.
|
|||||||
Pasal 121
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP atau IUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120
wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
||||||
(2)
|
Kewajiban pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
Pasal
122
|
|||||||
(1)
|
IUP
atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dikembalikan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
(2)
|
WIUP
atau WIUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui
mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
|
||||||
Pasal 123
|
|||||||
Apabila
IUP atau IUPK berakhir, pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh
data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
|
|||||||
BAB XVI
USAHA JASA PERTAMBANGAN |
|||||||
Pasal
124
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal
dan/atau nasional.
|
||||||
(2)
|
Dalam
hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa
pertambangan lain yang berbadan hukum Indonesia.
|
||||||
(3)
|
Jenis
usaha jasa pertambangan meliputi:
|
||||||
a.
|
konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
|
||||||
1)
|
penyelidikan umum;
|
||||||
2)
|
eksplorasi;
|
||||||
3)
|
studi
kelayakan;
|
||||||
4)
|
konstruksi pertambangan;
|
||||||
5)
|
pengangkutan;
|
||||||
6)
|
lingkungan pertambangan;
|
||||||
7)
|
pascatambang dan reklarnasi; dan/atau
|
||||||
8)
|
keselamatan dan kesehatan kerja.
|
||||||
b.
|
konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
|
||||||
1)
|
penambangan; atau
|
||||||
2)
|
pengolahan dan pemurnian.
|
||||||
Pasal 125
|
|||||||
(1)
|
Dalam
hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan, tanggung jawab
kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.
|
||||||
(2)
|
Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan usaha, koperasi, atau
perseorangan sesuai dengan klasffikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan
oleh Menteri.
|
||||||
(3)
|
Pelaku
usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal.
|
||||||
Pasal 126
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak
perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di
wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
|
||||||
(2)
|
Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila:
|
||||||
a.
|
tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan
sejenis di wilayah tersebut; atau
|
||||||
b.
|
tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang
berminat/mampu.
|
||||||
Pasal 127
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 diatur dengan
peraturan menteri.
|
|||||||
BAB XVII
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH |
|||||||
Pasal
128
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan
daerah.
|
||||||
(2)
|
Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
|
||||||
(3)
|
Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
||||||
a.
|
pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
|
||||||
b.
|
bea
masuk dan cukai.
|
||||||
(4)
|
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
|
||||||
a.
|
iuran
tetap;
|
||||||
b.
|
iuran
eksplorasi;
|
||||||
c.
|
iuran
produksi; dan
|
||||||
d.
|
kompensasi data informasi.
|
||||||
(5)
|
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||
a.
|
pajak
daerah;
|
||||||
b.
|
retribusi daerah; dan
|
||||||
c.
|
pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
Pasal 129
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara
wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam
persen) kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
|
||||||
(2)
|
Bagian
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
|
||||||
a.
|
pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1% (satu persen);
|
||||||
b.
|
pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma
lima persen); dan
|
||||||
c.
|
pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian
sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
|
||||||
Pasal 130
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP atau IUPK tidak dikenai iuran produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c dan pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (5) atas tanah/batuan yang ikut
tergali pada saat penambangan.
|
||||||
(2)
|
Pemegang IUP atau IUPK dikenai iuran produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat (4) huruf c atas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali
pada saat penambangan.
|
||||||
Pasal 131
|
|||||||
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut dari pemegang
IUP, MR, atau IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 132
|
|||||||
(1)
|
Besaran
tarif iuran produksi ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan, produksi,
dan harga komoditas tambang.
|
||||||
(2)
|
Besaran
tarif iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
Pasal 133
|
|||||||
(1)
|
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4)
merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(2)
|
Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah dibayar langsung
ke kas daerah setiap 3 (tiga) bulan setelah disetor ke kas negara.
|
||||||
BAB XVIII
|
|||||||
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
|
|||||||
Pasal 134
|
|||||||
(1)
|
Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan
bumi.
|
||||||
(2)
|
Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang
dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(3)
|
Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
|
||||||
Pasal 135
|
|||||||
Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan
kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
|
|||||||
Pasal 136
|
|||||||
(1)
|
Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib
menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(2)
|
Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang
IUP atau IUPK.
|
||||||
Pasal 137
|
|||||||
Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan Pasal 136
yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat
diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 138
|
|||||||
Hak
atas IUP, MR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
|
|||||||
BAB XIX
|
|||||||
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
|
|||||||
Bagian
Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan |
|||||||
Pasal
139
|
|||||||
(1)
|
Menteri
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan
yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||
a.
|
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
|
||||||
b.
|
pemberian bimbingan, supervise, dan konsultasi;
|
||||||
c.
|
pendidikan dan pelatihan; dan
|
||||||
d.
|
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
|
||||||
(3)
|
Menteri
dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan terhadap
penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota.
|
||||||
(4)
|
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang
dilakukan oleh pemegang IUP, MR, atau IUPK.
|
||||||
Pasal 140
|
|||||||
(1)
|
Menteri
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan
yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
|
||||||
(2)
|
Menteri
dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota.
|
||||||
(3)
|
Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh
pemegang IUP, MR, atau IUPK.
|
||||||
Pasal 141
|
|||||||
(1)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, antara lain, berupa:
|
||||||
a.
|
teknis
pertambangan;
|
||||||
b.
|
pemasaran;
|
||||||
c.
|
keuangan;
|
||||||
d.
|
pengolahan data mineral dan batubara;
|
||||||
e.
|
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
|
||||||
f.
|
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
|
||||||
g.
|
keselamatan operasi pertambangan;
|
||||||
h.
|
pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
|
||||||
i.
|
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang
bangun dalam negeri;
|
||||||
j.
|
pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
|
||||||
k.
|
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
|
||||||
l.
|
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
|
||||||
m.
|
kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut
kepentingan umum;
|
||||||
n.
|
pengelolaan IUP atau IUPK; dan
|
||||||
o.
|
jumlah,
jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
|
||||||
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, dan huruf 1 dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
|
||||||
(3)
|
Dalam
hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota belum
mempunyai inspektur tambang, Menteri menugaskan inspektur tambang yang sudah
diangkat untuk melaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
|
||||||
Pasal 142
|
|||||||
(1)
|
Gubernur dan bupati/walikota wajib melaporkan pelaksanaan usaha pertambangan
di wilayahnya masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan
kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Pemerintah dapat memberi teguran kepada pemerintah daerah apabila dalam
pelaksanaan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
|
||||||
Pasal 143
|
|||||||
(1)
|
Bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan rakyat.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat
diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
|
||||||
Pasal 144
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur pembinaan serta
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal
142, dan Pasal 143 diatur dengan peraturan pemerintah.
|
|||||||
Bagian
Kedua
Perlindungan Masyarakat |
|||||||
Pasal
145
|
|||||||
(1)
|
Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha
pertambangan berhak:
|
||||||
a.
|
memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan
pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
b.
|
mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan
pertambangan yang menyalahi ketentuan.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
BAB XX
|
|||||||
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
|
|||||||
Bagian
Kesatu
Penelitian dan Pengembangan |
|||||||
Pasal
146
|
|||||||
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau
memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara.
|
|||||||
Bagian
Kedua
Pendidikan dan Pelatihan |
|||||||
Pasal
147
|
|||||||
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau
memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan
mineral dan batubara.
|
|||||||
Pasal 148
|
|||||||
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
|
|||||||
BAB XXI
PENYIDIKAN |
|||||||
Pasal
149
|
|||||||
(1)
|
Selain
penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri
sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
||||||
(2)
|
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
|
||||||
a.
|
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
|
||||||
b.
|
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak
pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
|
||||||
c.
|
memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan
usaha pertambangan;
|
||||||
d.
|
menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan
tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
|
||||||
e.
|
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan
menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan
tindak pidana;
|
||||||
f.
|
menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha pertambangan yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
|
||||||
g.
|
mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha
pertambangan; dan/atau;
|
||||||
h.
|
menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha
pertambangan.
|
||||||
Pasal 150
|
|||||||
(1)
|
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dapat
menangkap pelaku tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
|
||||||
(2)
|
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulai penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada
pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
||||||
(3)
|
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menghentikan penyidikannya dalam hal tidak terdapat cukup bukti dan/atau
peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
|
||||||
(4)
|
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
BAB
XXII
SANKSI ADMINISTRATIF |
|||||||
Pasal
151
|
|||||||
(1)
|
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan
sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (5),
Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74
ayat (6), Pasal 81 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95, Pasal 96, Pasal
97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 105 ayat (3),
Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat (1), Pasal 110, Pasal 111 ayat
(1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125
ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau
Pasal 130 ayat (2).
|
||||||
(2)
|
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||||||
a.
|
peringatan tertulis;
|
||||||
b.
|
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan/atau
|
||||||
c.
|
pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.
|
||||||
Pasal 152
|
|||||||
Dalam
hal pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 151 dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, Menteri dapat menghentikan
sementara dan/atau mencabut IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 153
|
|||||||
Dalam
hal pemerintah daerah berkeberatan terhadap penghentian sementara dan/atau
pencabutan IUP dan IPR oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152,
pemerintah daerah dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 154
|
|||||||
Setiap
sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK diselesaikan
melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 155
|
|||||||
Segala
akibat hukum yang timbul karena penghentian sementara dan/atau pencabutan
IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b dan
huruf c diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 156
|
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tats cara pelaksanaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan Pasal 152 diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
|||||||
Pasal 157
|
|||||||
Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penarikan sementara
kewenangan atas hak pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
|
|||||||
BAB
XXIII
KETENTUAN PIDANA |
|||||||
Pasal
158
|
|||||||
Setiap
orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1),
Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
|
|||||||
Pasal 159
|
|||||||
Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81
ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan
tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
|||||||
Pasal 160
|
|||||||
(1)
|
Setiap
orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
|
||||||
(2)
|
Setiap
orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi
produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
||||||
Pasal 161
|
|||||||
Setiap
orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang
menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,
penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2),
Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103
ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
|||||||
Pasal 162
|
|||||||
Setiap,
orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari
pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
|
|||||||
Pasal 163
|
|||||||
(1)
|
Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu
badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana
yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda
dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum
pidana denda yang dijatuhkan.
|
||||||
(2)
|
Selain
pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa:
|
||||||
a.
|
pencabutan izin usaha; dan/atau
|
||||||
b.
|
pencabutan status badan hukum.
|
||||||
Pasal
164
|
|||||||
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal
161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan
berupa:
|
|||||||
a.
|
perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
|
||||||
b.
|
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
|
||||||
c.
|
kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
|
||||||
Pasal 165
|
|||||||
Setiap
orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan
Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana,
paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juts rupiah).
|
|||||||
BAB XXIV
KETENTUAN LAIN-LAIN |
|||||||
Pasal 166
|
|||||||
Setiap
masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK yang berkaitan
dengan dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||
Pasal 167
|
|||||||
WP
dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP yang terintegrasi
secara nasional untuk melakukan penyeragaman mengenai sistem koordinat dan
peta dasar dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK.
|
|||||||
Pasal 168
|
|||||||
Untuk
meningkatkan investasi di bidang pertambangan, Pemerintah dapat memberikan
keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan kecuali ditentukan lain dalam IUP atau IUPK.
|
|||||||
BAB XXV
KETENTUAN PERALIHAN |
|||||||
Pasal
169
|
|||||||
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
|||||||
a.
|
Kontrak
karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada
sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu
berakhirnya kontrak/perjanjian.
|
||||||
b.
|
Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a
disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
|
||||||
c.
|
Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada huruf b
adalah upaya peningkatan penerimaan negara.
|
||||||
Pasal 170
|
|||||||
Pemegang kontrak karya sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah
berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
|
|||||||
Pasal 171
|
|||||||
(1)
|
Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang telah melakukan tahapan
kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, atau operasi produksi
paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini harus
menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian sampai
dengan jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian untuk mendapatkan
persetujuan pemerintah.
|
||||||
(2)
|
Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ticlak terpenuhi, luas
wilayah pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
|
||||||
Pasal 172
|
|||||||
Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara yang telah diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu)
tahun sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan sudah mendapatkan surat
persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati
dan dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan
Undang-Undang ini.
|
|||||||
BAB
XXVI
KETENTUAN PENUTUP |
|||||||
Pasal
173
|
|||||||
(1)
|
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2831) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||
(2)
|
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan
yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2831) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
|
||||||
Pasal 174
|
|||||||
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1
(satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
|||||||
Pasal 175
|
|||||||
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
Disahkan di Jakarta
|
|||||||
pada
tanggal 12 Januari 2009
|
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
|||||||
Diundangkan di Jakarta
|
|||||||
pada
tanggal 12 Januari 2009
|
|||||||
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
ANDI
MATTALATTA
|
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
NOMOR 4
|
|||||||
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/4TAHUN2009UU.htm







0 komentar:
Post a Comment