OI

Home » » OI

OI Andalkan Peta Belanda ME Ungkapkan Cerita Puyang

Kamis, 8 Januari 2009 07:16

Rapat penyelesaian sengketa tapal batas Muaraenim (ME) dan Ogan Ilir (OI), Rabu (9/1) berlangsung damai. Walaupun sempat terjadi perang opini namun berhasil diredam Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH sebagai pemimpin rapat.
Saat memberikan keterangan, masing-masing daerah mengandalkan senjata andalan. ME yang mendapat jatah duluan membeberkan sejarah tapal batas menggunakan cerita puyang. Sementara OI mengandalkan peta dari zaman penjajahan Belanda yang bertuliskan Arab tahun 1921.
Bupati ME Kalamuddin Djinab lewat Kabag Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ME, Bulgani Hasan menghendaki, perbatasan menggunakan skala TOP 1:500.000 sesuai surat Gubernur Sumsel No 136/1834 dan 1835/I/2008 tertanggal 2 Juni 2008, dimana letak transmigrasi masuk dalam salah satu kabupaten dan dilakukan kerjasama antar daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 50 tahun 2007 tentang tatacara pelaksanaan kerjasama daerah.
Kendala utama yang menyebabkan terjadinya sengketa ini menurut Kalamuddin, adalah tidak digunakannya sistem koordinat untuk menentukan tapal batas. Penggunaan patok selama ini tidak maksimal karena banyak hilang.
Sementara Bupati OI Mawardi Yahya menghendaki tapal batas berdasarkan peta dari zaman Belanda. Dalam penjelasannya, Mawardi berbicara tegas. Menurutnya tapal batas berlandaskan tapal batas Ogan Komering Ilir (OKI) dan sejarah terbentuknya kabupaten OI hasil pemekaran OKI.
Selembar peta zaman Belanda yang sudah berwarna kecoklatan diangkat oleh Mawardi saat penjelasan di depan peserta rapat. Satu lagi peta setinggi dua meter juga digelar.
Kepala Topografi Daerah Militer (Topdam) II Swj, Letkol Ir Asep Edi Rosidin MDA menunjukkan peta topografi yang sudah dipetakan Topdam II Swj di perbatasan tersebut. Peta tersebut dapat dijadikan landasan untuk menyelesaikan tapal batas kedua kabupaten.
Namun, peta topografi tersebut tidak bisa dijadikan patokan dalam menentukan tapal batas. Bila sudah menjadi keputusan dan ditetapkan secara hukum, peta tersebut sah dijadikan peta perbatasan antar kedua kabupaten.
Asisten I Setda Provinsi Sumsel, Abdul Shobur sebagai ketua tim penyelesaian tapal batas OI-ME, memberikan tiga pilihan yakni menggunakan skala TOP 1:50.000, menggunakan garis batas mengikuti jalan PT Patra Tani sampai blok II, selanjutnya menuju ke arah timur sampai titik kembang III (kesepakatan Kades Patra Tani dengan Kades Sungai Rambutan) selanjutnya titik Patok satu (P1), dan ketiga penegasan batas desa yang berbatasan memedomani peraturan Mendagri No 27 tahun 2006 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa merupakan batas kabupaten.
Dua Minggu Kelar
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, penyelesaian tapal batas harus dilandasi kebersamaan dan niat yang baik. Tidak perlu ada kekerasan dan saling klaim apalagi menggunakan peta zaman Belanda. .
Selain itu, kata Alex, di wilayah yang diperebutkan tidak terdapat sumur gas atau sumber daya alam yang menguntungkan sehingga penyelesaiannya sedapat mungkin dilakukan dengan cara kekeluargaan.
“Ini bukan sengketa tapal batas dengan Belanda apalagi dengan Israel. Semuanya masih dalam wilayah Sumsel. Siapa tahu ada yang jadi besan nantinya,” ujarnya.
Menurut Alex, semua bukti yang diajukan rata-rata sudah kuno tapi bisa juga dijadikan petunjuk atau arah yang bisa memperkuat bukti. Terus berlarutnya sengketa ini disebabkan tidak adanya decision maker saat musyawarah penentuan tapal batas.
Alex memberikan waktu dua minggu kepada tim penyelesai tapal batas dari kedua kabupaten pimpinan Asisten I Pemprov Sumsel, untuk menyelesaikan tapal batas. Dalam kurun waktu tersebut, masalah ini harus sudah tuntas dan telah ditandatanganinya.
Ia juga meminta penggunaan peta menggunakan satelit dalam menentukan tapal batas nantinya. Jika ada dua atau tiga desa yang harus pindah itu tidak menjadi masalah.
“Paling hanya ganti KTP saja. Tapi tidak menjadi masalah karena sekarang KTP daerah mana saja bisa digunakan untuk berobat gratis,” kata Alex disambut tawa hadirin.
Status Quo
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Ito Sumardi DS mengatakan, daerah batas yang menjadi sengketa saat ini masih dalam status sengketa dan dalam penyidikan polisi. Permasalahannya telah ditangani Polda Sumsel dan sudah ada berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Untuk itu, sebelum masalah ini selesai hingga putusan hakim, ia meminta lahan yang menjadi sengketa dijadikan status quo. Jikapun nantinya ada pelanggaran berupa tindakan pidana berupa aksi anarkis, pihaknya akan mempidanankannya dalam kasus pengrusakan dan penipuan.
“Tidak ada klaim dari pihak manapun. Jika pada nantinya sudah clear dari pengadilan, maka tidak masalah masuk kemana wilayah tersebut nantinya,” katanya.
sumber : 
palembang.tribunnews.com/08/01/2009/oi-andalkan-peta-belanda-me-ungkapkan-cerita-puyang
.
Share this article :