hukum membuka aurat dalam islam
Home »
» hukum membuka aurat dalam islam
TioNews
- Rasulullah bersabda ?Ada dua golongan penghuni neraka yg aku belum
pernah melihatnya Laki-laki yg tangan mereka menggenggam cambuk yg mirip
ekor sapi utk memukuli orang lain dan wanita-wanita yg berpakaian namun
telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk
onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya.
Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan
sekian.? Wanita-wanita yg digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang
banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi
sesuatu yg mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adl wanita-wanita yg memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yg mereka kenakan tak dapat menutupi apa yg Allah perintahkan utk ditutupi. Budaya barat adl penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yg ?tak layak? tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adl hal baru yg lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dgn pertanyaan bolehkah ini menurut agama atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yg senada. Boleh jadi krn perasaan rendah diri yg akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yg menerima budaya barat dgn mata tertutup . Namun di sana kita juga melihat fajar yg mulai terbit. Kesadaran utk kembali kepada budaya kita sendiri mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus di sekolah di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan utk mengenakan busana dan pakaian yg menutup aurat. Permasalahannya apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dgn segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi. AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYAAurat wanita yg tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain adl seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah
sesuatu yg mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adl wanita-wanita yg memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yg mereka kenakan tak dapat menutupi apa yg Allah perintahkan utk ditutupi. Budaya barat adl penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yg ?tak layak? tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adl hal baru yg lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dgn pertanyaan bolehkah ini menurut agama atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yg senada. Boleh jadi krn perasaan rendah diri yg akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yg menerima budaya barat dgn mata tertutup . Namun di sana kita juga melihat fajar yg mulai terbit. Kesadaran utk kembali kepada budaya kita sendiri mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus di sekolah di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan utk mengenakan busana dan pakaian yg menutup aurat. Permasalahannya apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dgn segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi. AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYAAurat wanita yg tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain adl seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah
1. Al-Qur?an surat Annur
?Dan katakanlah kepada wanita-wanita yg beriman ?Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yg biasa nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkkan khumur nya ke dadanya?? Keterangan Ayat ini
menegaskan empat hal
a. Perintah utk menahan pandangan dari yg diharamkan oleh Allah.
b. Perintah utk menjaga kemaluan dari perbuatan yg haram.
c. Larangan utk menampakkan perhiasan kecuali yg biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat
ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat
perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang utk
ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita
perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata ?kecuali yg
biasa nampak? dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yg biasa nampak
adl wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ?Atho? Imam Auzai dan
Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau menambahkan cincin dalam golongan ini.
Ibnu Mas?ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adl pakaian dan jilbab.
Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adl pakaian dan wajah. Dari
penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yg boleh
tampak dari tubuh seorang wanita adl wajah dan kedua telapak tangan.
Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.d. Perintah utk menutupkan
khumur ke dada. Khumur adl bentuk jamak dari khimar yg berarti kain
penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan
bahwa kepala dan dada adl juga termasuk aurat yg harus ditutup. Berarti
tidak cukup hanya dgn menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya
diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan
terjuntai menutupi dada.
2. Hadis riwayat Aisyah
RA bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dgn
pakaian yg tipis lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata ?Hai
Asma seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid maka tak
ada yg layak terlihat kecuali ini? sambil beliau menunjuk wajah dan
telapak tangan. . Keterangan Hadis ini menunjukkan dua hal a. Kewajiban
menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.b. Pakaian
yg tipis tidak memenuhi syarat utk menutup aurat. Dari kedua dalil di
atas jelaslah batasan aurat bagi wanita yaitu seluruh tubuh kecuali
wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami
bahwa menutup aurat adl wajib. Berarti jika dilaksanakan akan
menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.
Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja
namun juga pada semua tempat yg memungkinkan ada laki-laki lain bisa
melihatnya. Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yg
menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini.
3. Dari Al-Qur?an a. ?Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj
sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu? . Keterangan
Tabarruj adl perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yg
wajib utk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adl merupakan perilaku
jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah
mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka?bah dalam keadaan bugil
tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.Konteks ayat di atas
adl ditujukan utk istri-istri Rasulullah. Namun keumuman ayat ini
mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan
?Yang dijadikan pedoman adl keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan
kekhususan sebab munculnya dalil tersebut . b. ?Hai Nabi katakanlah
kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang
mukmin ?Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.?
Yang demikian itu supaya mereka lbh mudah utk dikenal dan oleh
karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.? . Keterangan Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yg
menutupi seluruh tubuh bukan berarti jilbab dalam bahasa kita . Ayat ini
menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adl kewajiban tiap
mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
4. Hadis Rasulullah
bahwasanya beliau bersabda ?Ada dua golongan penghuni neraka yg aku
belum pernah melihatnya Laki-laki yg tangan mereka menggenggam cambuk yg
mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yg berpakaian
namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak
punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya.
Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan
sekian.? Keterangan Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi
wanita-wanita yg membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api
neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan ?buka-bukaan? adl dosa
besar. Sebab perbuatan-perbuatan yg dilaknat oleh Allah atau Rasul-Nya
dan yg diancam dgn sangsi duniawi atau azab neraka adl dosa besar.
SYARAT PAKAIAN PENUTUP AURAT WANITA pada dasarnya seluruh bahan model
dan bentuk pakaian boleh dipakai asalkan memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan tidak transparan
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5.
Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok.Sebab pakaian yg menyolok
akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula maka maka
membunyikan perhiasan yg dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu
tersembunyi di balik pakaian.
0 komentar:
Post a Comment