Tugas Mata kuliah Riset Akuntansi ( Mencari Contoh Hasil Penelitian )

Home » » Tugas Mata kuliah Riset Akuntansi ( Mencari Contoh Hasil Penelitian )

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Perkembangan dalam bidang Perekonomian di Indonesia akhir-akhir ini telah menyebabkan peranan akuntansi yang semakin meningkat. Beberapa kejadian penting erat kaitannya dengan perkembangan akuntansi adalah lahirnya undang-undang perpajakan yang baru, deregulasi di bidang perbankan dan perkembangan yang sangat pesat dalam pasar modal.
Akuntansi merupakan sistem pengolahan data keuangan yang menghasilkan informasi kuantitatif yang bersifat keuangan erat kaitannya dengan lembaga yang mempunyai kegiatan ekonomi baik

menghasilkan laba maupun non laba. Informasi akuntansi sebagai salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan, agar manajemen dapat mengalokasikan berbagai sumber daya secara efisien dan efektif.
Salah satu lembaga yang mempunyai peranan penting adalah lembaga Dana Pensiun. Lembaga ini menyelenggarakan program pensiun. Program ini berperan dalam mensejahterakan rakyat melalui jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua yang pada hakekatnya meningkatkan harkat hidup manusia. Program ini yang berperan dalam pemupukan dana masyarakat jangka panjang yang mempunyai potensial untuk membantu pemeritah membiayai pembangunan nasional. Dilihat dari perkembangannya jumlah perusahaan yang telah menyelenggarakan program pensiun, terus meningkat secara pesat. Kehadiran program pensiun ini menjadi semakin bergema di tengah-tengah masyarakat kita di waktu-waktu mendatang. Tidak hanya di kalangan perusahaan-perusahaan milik pemerintah akan tetapi juga di sektor swasta. Lembaga Dana Pensiun menyelenggarakan program pensiun melalui dari saat perhimpunan dana, perkembangan dana sampai pada saat pembayaran manfaat pensiun yang semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-undang yang berlaku, khususnya undang-undang yang mengatur tentang dana pensiun di Indonesia. Perhitungan program Dana Pensiun mutlak memerlukan akuntansi untuk mencapai efesiensi dan sebagai upaya mengevaluasi hasil kerja, dalam hal ini akuntansi memegang peranan penting. Oleh karena itu program Dana Pensiun dituntut profesionalisme dalam perhitungan dana, tujuannya adalah peserta program pensiun dapat menikmati manfaat pensiun yang optimal. Badan usaha yang menyelenggarakan program pensiun perlu mempersiapkan suatu akuntansi Dana Pensiun untuk dapat dijadikan sebagai pegangan dalam perhitungan Dana Pensiun secara bertanggung jawab dalam arti keuangan.
Lembaga atau perusahaan yang sudah mempunyai program pensiun pada umumnya adalah lembaga perusahaan yang besar seperti Pemerintah (Pegawai Negeri Sipil dan ABRI), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan beberapa perusahaan lainnya. Sebagian besar lembaga atau perusahaan ukuran menengah dan kecil masih belum mempunyai program pensiun bagi karyawannya. Hal ini dikarenakan sebagian besar perusahaan atau pemberi kerja belum mampu mengelola sendiri Dana Pensiun. Untuk mengetahui masalah ini maka didirikan Dana Pensiun Gunung Mulia dengan Program Pensiun Manfaat Pasti. Dengan demikian semua lembaga atau perusahaan ukuran menengah dan kecil sudah mempunyai program pensiun melalui Dana Pensiun Gunung Mulia.
Maka berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dengan mengambil judul “ Perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti Pada Dana Pensiun Gunung Mulia “.

1.2 Perumusan Masalah
Dalam uraian latar belakang masalah diatas, dapat diambil suatu permasalahan yang dianggap penting untuk segera diputuskan, yaitu :
1. Bagaimana cara perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti secara tepat ?
2. Metode manakah yang paling menguntungkan/paling baik dalam perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti ?
3. Pihak mana saja yang diuntungkan dalam perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti ?
1.3 Batasan Masalah
Mengingat luasnya pokok permasalahan yang dihadapi suatu perusahaan, maka penulis hanya membatasi masalah yang akan dikemukakan yaitu dengan membahas perhitungan program pensiun manfaat pasti yaitu pada Dana Pensiun Gunung Mulia. Dan mengingat banyaknya data yang ada di suatu perusahaan, maka penulis hanya membatasi data peserta yang mengikuti program Dana Pensiun sejak periode mulai bekerja tahun 1980 sampai dengan berhenti bekerja tahun 2003. Dengan menggunakan metode perhitungan Aktuaria.

1.4 Tujuan Penelitian
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara perhitungan program pensiun manfaat pasti yang merupakan program pensiun dari Dana Pensiun Gunung Mulia.
Secara lebih terperinci, tujuan penulisan adalah :
1. Mengetahui cara perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti yang merupakan program pensiun dari Dana Pensiun Gunung Mulia.
2. Menganalisis metode yang paling menguntungkan/paling baik dalam perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti pada Dana Pensiun Gunung Mulia.
3. Mengetahui pihak-pihak mana saja yang diuntungkan dalam perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti pada Dana Pensiun Gunung Mulia.

1.5 Metodologi Penelitian
Penelitian metode pengumpulan data sangatlah penting karena akan sangat menentukan keberhasilan suatu penelitian yang dilakukan. Sedangkan pemilihan terhadap metodologi penelitian akan tergantung pada masalah yang akan diselidiki. Dalam penulisan ini, penulis akan menggunakan metodologi penelitian sebagai berikut :


1. Library Research (Studi Kepustakaan), yaitu adalah memperoleh aspek-aspek teoritis dari bahan literatur, buku-buku, catatan-catatan dan bahan-bahan lain yang masih relevan dengan hal-hal yang akan dibahas dalam penulisan ilmiah ini.
2. Field Research (Studi Lapangan), yaitu penelitian dengan melakukan :
a. Observasi secara langsung pada perusahaan yang bersangkutan.
b. Wawancara serta mencari informasi yang diperlukan dari instansi yang terkait.
c. Pencatatan dokumen-dokumen perusahaan yang dapat diberikan dan diijinkan oleh instansi yang terkait.

1.6 Sistematika Penulisan
Materi penulisan ini diatur secara sistematis untuk mempermudah pembahasan dan secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang Latar Belakang, Perumusan Masalah, Batasan Masalah, Tujuan Penelitian, Metodologi Penelitian dan Sistematika Penulisan.

BAB II LANDASAN TEORI
Pada bab ini dikemukakan tentang Definisi Dana Pensiun, Azas-azas Dana Pensiun, Pilihan Bentuk Program Pensiun, Jenis Dana Pensiun, serta Teori Perhitungan Manfaat Pensiun.

BAB III GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
Dalam bab ini dapat diuraikan mengenai Sejarah Berdirinya Dana Pensiun Guung Mulia, Struktur Organisasi Dana Pensiun Gunung Mulia, Kekayaan Dana Pensiun Gunung Mulia, Aturan-aturan Kepesertaan Dana Pensiun Gunung Mulia, Hak Kepesertaan Dana Pensiun Gunung Mulia, serta Visi, Misi dan Azas Dana Pensiun Gunung Mulia.

BAB IV PEMBAHASAN
Pada bab ini akan membahas cara Perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan beberapa tabel.

BAB V PENUTUP
Dalam bab ini akan diambil kesimpulan dan saran dari keseluruhan isi laporan dan masalah yang telah dibahas mengenai Perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti Pada Dana Pensiun Gunung Mulia pada bab sebelumnya. Sehingga penulis berharap agar dipergunakan oleh Dana Pensiun Gunung Mulia sebagai perbaikan.

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Definisi Dana Pensiun
Pengertian dalam dunia bisnis memiliki dampak yang cukup luas terhadap berbagai bidang khususnya perekonomian. Teknologi dan ilmu pengetahuan semakin canggih mengubah pola pikir masyarakat sehingga lebih realitas dan memiliki wawasan yang lebih luas. Pemikiran akan kesejahteraan dan tingkat sosial ekonomis masyarakat mendorong para pemberi kerja (dalam hal ini para pengusaha) untuk semakin menyelenggarakan program pensiun untuk menjamin kesejahteraan karyawan setelah mereka berhenti bekerja.
Dalam perkembangan ekonomi saat ini diharapkan dana Non APBN lebih berperan dalam membelanjai pembangunan. Salah satu sumber pendanaan pembangunan Non APBN yang cukup penting berasal dari akumulasi dana peserta program pensiun yang diproduksikan akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Di samping merupakan prasarana penting dan sistem pengakumulasian dan penyaluran dana masyarakat untuk pembangunan, program pensiun juga merupakan suatu sistem jaminan kesejahteraan sosial khususnya bagi pensiunan. Suatu program pensiun lebih memberikan kepastian tentang kesejahteraan hidup pribadi selama masa pensiun.
Selanjutnya Bambang Setiawan (1999: 1),
Program pensiun adalah suatu perjanjian antara perusahaan atau pemberi kerja (employer) dengan serikat kerja pegawainya (The Group of employees) dimana perusahaan berjanji untuk memberikan pendapatan kepada pegawainya yang telah pensiun (retired employees) yang dihubungkan dengan jasa yang telah diberikan oleh mereka selama masa kerjanya.



Menutut A. Setiadi (1995: 4),
Dana pensiun adalah dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mereka usia pensiun, meninggal dunia atau cacat.
Tunjangan pensiun ini biasanya dibayarkan secara bulanan ditentukan berdasarkan gaji kotor pegawai dan lamanya masa kerja pada perusahaan. Adapun tujuan umum program dana pensiun adalah menyisihkan sebagian dana selama produktif karyawan, sehingga pada saat berhenti bekerja dana dan hasil yang diperoleh dari investasinya dapat dikembalikan kepada karyawan sebagai ganti gaji yang diperoleh selama ini.
Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dana Pensiun N0. 11 tahun 1992,
Dana pensiun adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dalam undang-undang Dana Pensiun yang mengelola dan menjalankan program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dari Definisi ini ada beberapa makna yang terkandung, yaitu :
1. Dana Pensiun sebagai badan hukum yang terpisah dari badan hukum pendirinya,
Artinya :
a. Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pemberi kerja.
b. Dana pensiun mempunyai kewajiban yang sama sebagaimana badan hukum lainnya, misalnya :
- Harus mendapat pengesahan Pemerintah.
- Harus melaporkan kegiatan kepada Pemerintah.
- Harus dibina dan diawasi.
2. Dana Pensiun bertugas mengelola dana mayarakat yang berasal iuran pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta, selanjutnya diinvestasikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,


Artinya :
a. Dana Pensiun bertugas menghimpun dana berupa iuran.
b. Mengembangkan dana melalui investasi dalam jenis yang telah ditetapkan (SK Menteri Keuangan 231 / KMK. 17 / 1993).
3. Dana Pensiun bertugas menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, artinya Dana Pensiun hanya melakukan kegiatan yang berhubungan dengan program pensiun sehingga kegiatan tidak terkait dengan program pensiun tidak diperbolehkan, misalnya : kegiatan pemberian kredit dan meminjamkan kredit. Kegiatan Dana Pensiun seperti terlihat pada gambar di bawah ini :

Peserta



Iuran Manfaat Pensiun




Dana Pensiun Investasi




Hasil

Pemberi
Kerja





Gambar 2.1
ARUS DANA PENSIUN


2.2 AZAZ -AZAS DANA PENSIUN
Dalam pembentukan Dana Pensiun harus memperhatikan Perundang-undangan yang mengandung azas-azas yaitu :
1. Azas Penyelenggaraan (voluntary)
Bahwa pembentukan Dana Pensiun bukan merupakan hal yang wajib bagi pemberi kerja, tetapi hanya anggaran pemerintah dalam menuju terciptanya hubungan yang harmonis antara pemberi kerja dan karyawan. Akan tetapi sekali sudah membentuk Dana Pensiun maka berlaku kewajiban terhadap aturan yang telah ditetapkan.
2. Azas Keterpisahan (Segregated Assets)
Harus ada keterpisahan Dana Pensiun dengan kekayaan Pemberi Kerja mengingat Dana Pensiun sudah merupakan badan hukum tersendiri. Sehingga terlihat perkembangan kekayaan dari waktu ke waktu.
3. Azas Pendanaan (Funded System)
Dana Pensiun dalam menyelenggarakan program pensiun harus dilakukan dengan cara pemupukan dana sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah sehingga sistem pembentukan cadangan di perusahaan tidak diperkenankan menurut peraturan perundangan di bidang Dana Pensiun.
4. Azas Hak atas Manfaat Pensiun (Locking In)
Bahwa setiap peserta Dana Pensiun tidak dapat menuntut haknya apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.
Hak atas manfaat hanya dapat dibayarkan apabila :
- Peserta pensiun normal
- Peserta pensiun dipercepat
- Pensiun ditunda
- Peserta pensiun cacat
- Peserta pensiun meninggal dunia
- Iuran Peserta (kurang dari tiga tahun)



5. Azas Hak atas Dana (Vesting Right)
Peserta mempunyai hak atas dana, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dana Pensiun. Hal ini berarti bahwa setiap iuran yang dibayarkan, Peserta akan terlindungi dengan hak atas dana.
6. Portabilitas
Setiap peserta berhak untuk memindahkan hak atas manfaat pensiunnya ke Dana Pensiun lainnya apabila peserta berhenti bekerja sebelum usia pensiun.
7. Pembinaan dan Pengawasan
Sebagai suatu badan hukum yang mengelola dana dan melakukan pembayaran manfaat pensiun, maka penyelenggara Dana Pensiun perlu dibina dan diawasi agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan pembentukan Dana Pensiun.
Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
a. Memberikan pemahaman peraturan Perundangan dan peraturan Dana Pensiun kepada semua pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Dana Pensiun (Pemberi kerja, Pengurus, Dewan pengawas dan Peserta).
b. Memonitor penyelenggaraan Dana Pensiun melalui laporan :
- Laporan keuangan
- Laporan tekhnis
- Informasi tentang kepesertaan

2.3 Pilihan Bentuk Program Pensiun
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, terdapat 3 (tiga) pilihan bentuk program pensiun, yaitu :
1. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (PPBK)
Pembiayaan program ini paling ringan. Biasanya karyawan tidak perlu ikut membayar iuran, sedangkan perusahaan membayar iuran dalam batas prosentase dari keuntungan dalam tahun yang bersangkutan. Resiko kegagalan pengeluaran dana ada pada peserta.



2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuaran peserta dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang diterima peserta pada saat pensiun, berdasarkan jumlah iuran saat ini dan di masa datang serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
Peserta berkepentingan untuk mengetehui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secara tepat, kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Prgram Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Dalam PPMP, besarnya pembayaran manfaaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.
PPMP membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menentukan besarnya nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.

2.4 Jenis Dana Pensiun
Dana yang dikumpulkan pemberi kerja untuk keperluan pembayaran manfaat pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pemberi kerja oleh karena itu, berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 dibentuk badan hukum baru yaitu Dana Pensiun yang berfungsi mengelola dana untuk manfaat pensiun. Dana Pensiun dapat berupa :
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Pendirinya adalah pemberi kerja dan dimungkinkan adanya mitra pendiri untuk perusahaan-perusahaan lain yang ingin bergabung. Pengurus diangkat pendiri menurut kebutuhan. Peserta program pensiun adalah karyawan pendiri atau mitra pendiri yang telah memenuhi syarat tertentu.
DPPK dapat menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (PPBK), Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), maupun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pendirinya Bank atau Perusahaan asuransi jiwa. Pengurus adalah pendirinya, jadi organisasi kepengurusan DPLK tidak terpisah dari pendirinya melainkan merupakan bagian dari organisasi kepengurusan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang mendirikan DPLK tersebut.
Peserta program pensiun boleh berasal dari kelompok karyawan perusahaan tertentu atau pekerja mandiri seperti dokter, pengacara, akuntan publik atau boleh juga individu-individu yang merupakan karyawan dari perusahaan yang belum mempunyai program pensiun. DPLK hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) saja.

Umumnya Dana Pensiun dibentuk oleh perusahaan sendiri. Hal ini mudah dimengerti karena banyak faktor keuntungan yang dapat dipetik perusahaannya, diantaranya adalah :
a. Agar dana bisa disisihkan dari operasional perusahaan sehingga keamanannya lebih terjamin.
b. Hasil pengembangan dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya.
c. Adanya fasilitas kelonggaran pajak yaitu penundaan pendanaan pembayaran pajak bagi dana pensiun.
Pemberi kerja, karyawan dan pemerintah mempunyai kepentingan yang berbeda-beda terhadap Dana Pensiun. Dilihat dari segi kepentingan karyawan sebagai obyek penyelenggaraan program pensiun adalah berkesinambungan penghasilan karyawan sesudah tidak bekerja lagi dapat terjamin serta rasa aman mengingat adanya jaminan tersebut. Adanya rasa aman tersebut diharapkan akan meningkatkan loyalitas karyawan sehingga lebih lanjut akan meningkatkan produktifitas kerja.
Selain pemberi kerja dan karyawan, pemerintah berkepentingan pula terhadap Dana Pensiun. Hal ini berkaitan dengan peranan Dana Pensiun dalam meringankan beban dalam menghadapi masalah sosial yang timbul apabila anggota masyarakat tidak memiliki penghasilan lagi dan sebagai pemupuk dana masyarakat yang dapat dimanfaatkan dalam pembiayaan pembangunan.

2.5 Perhitungan Manfaat Pensiun
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala bulanan kepada peserta pada saat dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun sejak peserta mencapai usia pensiun normal, yaitu sejak umur 55 tahun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun. Setiap karyawan berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau belum menikah, dan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
Pemberi Kerja adalah badan usaha yang memiliki badan usaha yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat merupakan pendiri atau mitra pendiri.

Rumus peserta pensiun :

Tahun masa kepesertaan x 2,5 % x GDP

Adapun besarnya iuran peserta dan pemberi kerja ditetapkan sebagai berikut :
- Iuran Peserta ( IP ) = 7,5 % x GDP
- Iuran Pemberi kerja = ( 7,5 % sampai dengan 12,5 % ) x GDP
- Iuran = ( 15 % sampai dengan 20 % ) x GDP
atau
GDP = ( 100 / 7,5 ) x ( IP )
Keterangan :
GDP = Gaji Dasar Pensiun, ditetapkan oleh pemberi kerja.

2.5.1 Perhitungan Manfaat Pensiun Normal (MPN)
Besarnya perhitungan Manfaat Pensiun Normal (MPN) dihitung dengan menggunakan rumus :

MPN = 2,5% x masa kerja x penghasilan dasar pensiun
MPN (s) = 20% x [ (A x PP) + (B x PJ) + (C x PA) ]
MPN (b) = 80% x MPN (yang pertama)







2.5.2 Perhitungan Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD)
Besarnya perhitungan Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD) dihitung dengan menggunakan rumus :

MPD (b) = Faktor Pengurang x 2,5% x masa kerja x penghasilan
dasar pensiun
MPD (s) = ( A x PP ) + ( B x PJ ) + ( C x PA )

2.5.3 Perhitungan Pensiun Ditunda (PD)
Besarnya perhitungan Manfaat Pensiun Ditunda (PD) dihitung dengan menggunakan rumus :

PD (b) = Faktor Pengurang x 2,5% x masa kerja x penghasilan
dasar pensiun
PD (s) = ( A x PP ) + ( B x PJ ) + ( C X PA )

2.5.4 Perhitungan Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Besarnya perhitungan Manfaat Pensiun Cacat (MPC) dihitung dengan menggunakan rumus :

MPC (b) = Faktor Pengurang x 2,5% x masa kerja x penghasilan
dasar Pensiun
MPC (s) = ( A x PP ) + ( B x PJ ) + ( C x PA )








2.5.5 Perhitungan Manfaat Pensiun karena Meninggal Dunia (MPJ/D)
Besarnya perhitungan Manfaat Pensiun karena Meninggal Dunia dihitung dengan menggunakan rumus :

MPJ/D (b) = Faktor Pengurang x 2,5% x masa kerja x penghasilan
dasar pensiun
MPJ/D (s) = ( F x PJ ) + ( G x PA )

2.5.6 Perhitungan Iuran Peserta (IP)
Besarnya perhitungan Iuran Peserta (IP) dihitung dengan menggunakan rumus :

IP = Jumlah Iuran Peserta + Bunga

Keterangan :
b : dibayarkan secara bulanan.
s : dibayarkan secara sekaligus.
PP : besar manfaat pensiun pegawai sebulan.
PJ : besar manfaat pensiun sebulan bagi janda/duda, bila ada istri/suami.
PA : besar manfaat pensiun sebulan bagi anak, bila ada anak.
A : nilai sekarang untuk pegawai.
B : nilai sekarang untuk janda/duda.
C : nilai sekarang untuk anak.
F : nilai sekarang untuk janda/duda.
G : nilai sekarang untuk anak.




BAB III
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN


3.1 Sejarah Perusahaan
Dana Pensiun Gunung Mulia didirikan oleh yayasan BPK. Gunung Mulia dengan surat keputusan No.372/YXYZ/VII, tanggal 25 Juli 1992. Dana Pensiun ini telah mendapat pengesahan menjadi badan hukum sesuai surat keputusan Menteri Keuangan RI No.176/KM.17/1994, dan disempurnakan kembali dengan surat keputusan Menteri RI No.863/KM.17/1998. Tambahan Berita Negara RI No.37/DAPEN/1994. Dana Pensiun ini didirikan berdasarkan UU No.11 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No.76 tahun 1996, tanggal 30 November 1992.
Dana Pensiun Gunung Mulia terletak di Jakarta dan mempunyai mitra pendiri pertama kali yaitu PT. BPK Gunung Mulia. Dana Pensiun Gunung Mulia disebut juga sebagai Dana Pensiun Bersama dengan Program Pensiun Manfaat Pasti. Dana Pensiun Gunung Mulia disebut Dana Pensiun Bersama, karena Dana Pensiun Gunung Mulia merupakan Dana Pensiun terbuka yang menerima berbagai lembaga/perusahaan menjadi mitra pendiri dimana karyawannya dapat ikut menjadi peserta dalam program pensiun Dana Pensiun Gunung Mulia. Dengan menjadi mitra pendiri Dana Pensiun Gunung Mulia, maka kepada wakil yang ditunjuk disediakan jabatan kehormatan ex 0fficio dalam pengurus dan atau Dewan Pengawas Dana Pensiun Gunung Mulia. Pengelolaan Dana Pensiun Gunung Mulia menganut sistem manajemen terbuka. Dengan keikutsertaannya selalu pengurus dan atau Dewan Pengawas, maka mitra pendiri dapat mengetahui dan mengikuti secara seksama mengenai perkembangan Dana Pensiun Gunung Mulia.




3.2 Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dana Pensiun Gunung Mulia dibagi menjadi 2 bagian yaitu :

3.2.1 Susunan Pengurus Dana Pensiun Gunung Mulia


KETUA



BENDAHARA SEKRETARIS ANGGOTA 1 ANGGOTA 2



Gambar 3.1
SUSUNAN PENGURUS DANA PENSIUN GUNUNG MULIA


3.2.1.1 Tanggung Jawab Pengurus
- Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Pensiun sesuai peraturan UU Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
- Dalam melakukan tugasnya, pengurus bertanggung jawab kepada pendiri.
- Pengurus, masing-masing/bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan pengurus yang melanggar/melalaikan tugas dan atau kewajibannya. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan, UU Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum.



3.2.1.2 Kewajiban Pengurus
- Pengurus wajib memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun.
- Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta.
- Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri Keuangan RI.
- Pengurus wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala/setiap saat apabila diminta oleh pendiri.

3.2.2 Susunan Dewan Pengawas Dana Pensiun Gunung Mulia


KETUA



ANGGOTA




Gambar 3.2
SUSUNAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN GUNUNG MULIA






3.2.2.1 Tanggung Jawab Dewan Pengawas
Dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun, Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada pendiri.

3.2.2.2 Kewajiban Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas wajib melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun yang dilakukan oleh pengurus.
- Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri selambat-lambatnya 4 bulan setelah tahun bulan berakhir, dan salinannya diumumkan kepada peserta.
- Dewan Pengawas wajib membicarakan secara berkala pendapat dan saran peserta mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya bersama pengurus.

3.3 Kekayaan Dana Pensiun Gunung Mulia
Kekayaan Dana pensiun dihimpun dari :
- Iuran Pemberi Kerja dan Iuran Peserta (jika ada).
- Hasil Investasi dana yang terpupuk.
- Pengalihan dari Dana Pensiun lain (jika ada).
Iuran dari Pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran setidak-tidaknya sekali sebulan, kecuali bagi Dana Pensiun berdasarkan keuntungan bersumber dari laba harus disetor selambat-lambatnya 120 hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja.
Dalam hal Peserta diwajibkan juga membayar iuran, maka Pemberi kerja merupakan wajib pungut iuran tersebut. Pemberi kerja wajib menyetor seluruh iuran baik dari Peserta maupun iurannya sendiri kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila iuran belum dibayar dalam jangka waktu satu bulan, Pengurus harus menagih secara tertulis kepada Pemberi kerja. Jika satu bulan setelah tagihan itu, iuran yang tertunggak itu dinyatakan sebagai :

a. Utang Pemberi kerja.
b. Mempunyai hak yang istimewa dalam eksekusi keputusan pengadilan.
c. Dikenakan bunga.
Dengan mempertimbangkan bahwa iuran kepada Dana Pensiun merupakan sebesar pembiayaan program pensiun yang pada gilirannya akan merupakan sebesar pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dan bahwa iuran kepada Dana Pensiun dan manfaat pensiun yang tersedia melalui program pensiun perlu diupayakan pada tingkat yang wajar.

3.4 Aturan-aturan Kepesertaan Dana Pensiun Gunung Mulia
- Setiap karyawan yang telah berusia 18 tahun/telah menikah, dan telah memiliki masa kerja 1 tahun pada pemberi kerja berhak menjadi peserta.
- Untuk menjadi peserta, karyawan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya guna membayar iuran kepada Dana Pensiun.
- Kepesertaaan kepada Dana Pensiun dimulai sejak karyawan terdaftar sebagai peserta dan berakhir pada saat karyawan meninggal dunia/pensiun/berhenti bekerja dan telah mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain.
- Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.

3.5 Hak Kepesertaan Dana Pensiun Gunung Mulia
Hak peserta dalam Dana Pensiun adalah berupa Manfaat Pensiun dalam hal :
- Mencapai usia normal, berupa Manfaat Pensiun Normal.
- Berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal, berupa Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Ditunda.
- Mengalami cacat tetap dan total sebelun usia normal, berupa Manfaat Pensiun Cacat.
- Meninggal Dunia, berupa Manfaat Pensiun Janda/Duda.

3.6 Visi, Misi dan Azas Dana Pensiun Gunung Mulia

3.6.1 Visi Dana Pensiun Gunung Mulia
Dana Pensiun Gunung Mulia adalah Dana Pensiun bersama yang memberikan manfaat pensiun tertinggi, dengan manajemen profesional, efisien dan efektif yang akan menjadi Dana Pensiun terbaik dan terbesar di Indonesia.

3.6.2 Misi Dana Pensiun Gunung Mulia
Menumbuh-kembangkan jumlah mitra pendiri agar semakin banyak peserta yang menikmati manfaat pensiun tertinggi dan pelayanan terbaik, sehingga Dana Pensiun Gunung Mulia dapat bermanfaat bagi banyak orang.

3.6.3 Azas Dana Pensiun Gunung Mulia
- Kebersamaan.
Dalam Dana Pensiun Gunung Mulia berbagai lembaga/perusahaan sebagai pemberi kerja dapat bergabung secara bersama-sama dimana karyawannya menjadi peserta dalam satu program pensiun.
- Keadilan.
Program pensiun menjamin pembayaran manfaat pensiun dengan sangat adil atas dasar jumlah iuran dan masa kepesertaan. Semakin tinggi jumlah iuran dan semakin lama masa kepesertaan, semakin besar pula manfaat pensiun yang diterima.
- Kesederhanaan.
Program pensiun dirancang sedemikian rupa, sehingga mudah dimengerti dan diikuti oleh mitra pendiri dan para peserta. Perhitungan manfaat pensiunnya adalah sangat jelas yang menjamin bahwa seluruh iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya dibayarkan kepada peserta dalam bentuk uang pensiun bulanan kepada peserta dan isteri/suami peserta selama seumur hidup dan kepada anak peserta sampai usia 25 tahun yang belum menikah/belum bekerja.

BAB IV
PEMBAHASAN


4.1 Data Dana Pensiun

Tabel 4.1
Data Dana Pensiun

Nama Peserta Tanggal Lahir Tgl. Mulai bekerja Tgl. Berhenti bekerja Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) Jenis Manfaat Pensiun
A 01-12-1947 01-07-1982 31-12-2002 Rp 2.000.000,- Manfaat Pensiun Normal (MPN)
B 17-08-1955 01-06-1988 31-12-2002 Rp 1.000.000,- Manfat Pensiun Dipercepat (MPD)
C 21-04-1965 01-05-1992 31-12-2002 Rp 500.000,- Pensiun Ditunda (PD)
D 16-03-1963 01-04-1990 31-12-2002 Rp 1.000.000,- Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
E 10-11-1950 01-03-1980 31-12-2002 Rp 500.000,- Manfaat Pensiun karena Meninggal Dunia (MPJ/D)
F 18-06-1971 01-08-2002 12-04-2003 Rp 1.617.000,- Iuran Peserta (IP)






Keterangan :
Nama Peserta E memiliki Ahli Waris :
1. Nama isteri/suami : EE
2. Tgl Lahir isteri/suami : 30-09-1954
Nama Peserta F memiliki total Iuran Peserta : Rp 1.091.700,-


4.2 Perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti

4.2.1 Manfaat Pensiun Normal (MPN)

1. Usia Peserta pada saat berhenti bekerja :
31 12 2002
01 12 1947
-------------------------- -
+30 0 +55
Yaitu 55 tahun dan lebih 30 hari.

2. Masa Kerja (MK) pada saat berhenti bekerja :
31 12 2002
01 07 1982
---------------------------- -
+30 +5 +20
Yaitu 20 tahun lebih 5 bulan dan lebih 30 hari, atau dibulatkan menjadi 20 tahun lebih 6 bulan.







3. Hak Peserta atas Manfaat Pensiun Nominal (MPN) :
MPN = 2,5% x MK x PhDP
6
= 2,5% x 20 --- x Rp 2.000.000,-
12

= 0,5125 x Rp 2.000.000,-
= Rp 1.025.000,- (dibayarkan secara bulanan)

4. Atau apabila 20% Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun Normal tersebut pada angka 3 akan dibayarkan secara sekaligus, maka :
MPN(s) = 20% x [ (A x PP) + (B x PJ) + (C x PA) ]
= 20% x [(99,451x Rp 1.025.000,-) + (15,070 x
Rp 1.025.000,-) + ( 0,854 x Rp 1.025.000,-) ]
= 20% x [Rp 101.937.275,-+ Rp 15.446.750,- +
Rp 875.350,-]
= 20% x Rp 118.259.375,-
= Rp 23.651.875,- (dibayarkan secara sekaligus)

MPN(b) = 80% x Rp 1.025.000,-
= Rp 820.000,- (dibayarkan secara bulanan)

5. Hak atas Manfaat Pensiun Normal sebagaimana tersebut pada angka 3 atau angka 4 diatas, masih harus diperhitungkan dengan pajak penghasilan (PPh pasal 21) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat pembayaran Manfaat Pensiun.




Keterangan :
MK : Masa kerja
PhDP : Penghasilan Dasar Pensiun
A : Nilai sekarang untuk pegawai
B : Nilai sekarang untuk janda/duda
C : Nilai sekarang untuk anak
PP : besar manfaat pensiun pegawai sebulan
PJ : besar manfat pensiun sebulan bagi janda/duda, bila ada isteri/suami
PA : besar manfaat pensiun sebulan bagi anak, bila ada anak

4.2.2 Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD)

1. Usia Peserta saat berhenti bekerja :
31 12 2002
14 08 1955
----------------------------- -
+17 +4 +47
Yaitu 47 tahun lebih 4 bulan dan lebih 17 hari.

2. Masa Kerja (MK) pada saat berhenti bekerja :
31 12 2002
01 06 1988
----------------------------- -
+30 +6 +14
Yaitu 14 tahun lebih 6 bulan dan lebih 30 hari, atau dibulatkan menjadi 14 tahun lebih 7 bulan.





3. Hak Peserta atas Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD) :
MPD = FP x 2,5% x MK x PhDP
7
= 0,46248 x 2,5% x 14 --- x Rp 1.000.000,-
12
= 0,46248 x 0,3645833 x Rp 1.000.000,-
= 0,46248 x Rp 364.583,-
= Rp 168.613,- (dibayarkan secara bulanan)

4. Atau apabila Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun Dipercepat tersebut pada angka 3 akan dibayarkan secara sekaligus seluruhnya, karena jumlah Manfaat Pensiun bulanan kurang dari Rp 400.000,- maka :
MPD (s) = (A x PP) + (B x PJ) + (C x PA)
= (109,104 x Rp 168.613,-) + (10,630 x Rp 168.613,-) +
( 0.638 x Rp 168.613,-)
= Rp 18.396.353,- + Rp 1.792.356,- = Rp 107.575,-
= Rp 20.296.284,- (dibayarkan secara sekaligus)

5. Hak atas Manfaat Pensiun Dipercepat sebagaimana tersebut pada angka 3 atau angka 4 diatas, masih diperhitungkan dengan pajak penghasilan (PPh pasal 21) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat pembayaran Manfaat Pensiun.

Keterangan :
MK : Masa kerja
PhDP : Penghasilan Dasar Pensiun
FP : Faktor Pengurang
A : Nilai sekarang untuk pegawai
B : Nilai sekarang untuk janda/duda
C : Nilai sekarang untuk anak

PP : besar manfaat pensiun pegawai sebulan
PJ : besar manfat pensiun sebulan bagi janda/duda, bila ada isteri/suami
PA : besar manfaat pensiun sebulan bagi anak, bila ada anak


4.2.3 Pensiun Ditunda (PD)

1. Usia Peserta pada saat berhenti bekerja :
31 12 2002
21 04 1965
----------------------------- -
+10 +8 +37
Yaitu 37 tahun lebih 8 bulan dan lebih 10 hari.

2. Masa kerja (MK) pada saat berhenti bekerja :
31 12 2002
01 05 1992
----------------------------- -
+30 +7 +10
Yaitu 10 tahun lebih 7 bulan dan lebih 30 hari, atau dibulatkan menjadi 10 tahun lebih 8 bulan.

3. Hak Peserta atas Pensiun Ditunda (PD) pada saat berhenti bekerja :
PD = FP x 2,5% x MK x PhDP
8
= 0,17189 x 2,5% x 10 --- x Rp 500.000,-
12

= 0,17189 x 0,266667 x Rp 500.000,-
= 0,17189 x Rp 133.333,-
= Rp 22.919,-
Apabila Nilai Sekarang dari Pensiun Ditunda tersebut akan dialihkan ke Dana Pensiun lain, maka :
PD (s) = (A x PP) + (B x PJ) + (C x PA)
= (110,959 x Rp 22.919,-) + (9,660 x Rp 22.919,-) +
( 0,571 x Rp 22.919,-)
= Rp 2.543.069,- + Rp 221.398,- + Rp 13.087,-
= Rp 2.777.554,- (dialihkan ke Dana Pensiun lain)

4. Hak Peserta atas Pensiun Ditunda (PD) pada saat Peserta mencapai usia 45 tahun, yaitu pada bulan April 2010, maka :
PD = FP x 2,5% x MK x PhDP
8
= 0,37846 x 2,5% x 10 --- x Rp 500.000,-
12
= 0,37846 x 0,26667 x Rp 500.000,-
= 0,37846 x Rp 133.333,-
= Rp 50.461,- (dibayarkan secara bulanan)

Atau apabila Nilai Sekarang dari Pensiun Ditunda tersebut akan dibayarkan secara sekaligus seluruhnya pada saat Peserta mencapai usia 45 tahun, yaitu pada bulan April 2010, maka :
PD (s) = (A x PP) + (B x PJ) + (C x PA)
= (110,959 x Rp 50.461,-) + (9,660 x Rp 50.461,-) +
( 0,571 x Rp 50.461,-)
= Rp 5.599.102,- + Rp 487.453,- + Rp 28.813,-
= Rp 6.115.368,- (dibayarkan secara sekaligus)





5. Hak atau Pensiun Ditunda sebagaimana tersebut pada angka 3 tahun angka 4 diatas, sekurang-kurangnya harus sebesar himpunan/akumulasi Iuran Peserta ditambah bunga yang layak.
Hak atas Pensiun Ditunda sebagaimana tersebut pada angka 3 atau 4 diatas, masih harus diperhitungkan dengan pajak penghasilan (PPh pasal 21) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat pembayaran Manfaat Pensiun.

Keterangan :
MK : Masa kerja
PhDP : Penghasilan Dasar Pensiun
FP : Faktor Pengurang
A : Nilai sekarang untuk pegawai
B : Nilai sekarang untuk janda/duda
C : Nilai sekarang untuk anak
PP : besar manfaat pensiun pegawai sebulan
PJ : besar manfat pensiun sebulan bagi janda/duda, bila ada isteri/suami
PA : besar manfaat pensiun sebulan bagi anak, bila ada anak


4.2.4 Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

1. Usia Peserta pada saat berhenti bekerja karena Cacat :
31 12 2002
16 03 1963
---------------------------- -
+15 +9 +39
Yaitu 39 tahun lebih 9 bulan dan lebih 15 hari.




2. Masa kerja (MK) sampai Peserta mencapai 55 tahun :
16 03 1963
55
---------------------------- +
16 03 2018
01 04 1990
---------------------------- -
+15 -1 +28
Yaitu 28 tahun kurang 1 bulan dan lebih 15 hari, atau dibulatkan menjadi 28 tahun.

3. Hak Peserta Atas Manfaat Pensiun Cacat (MPC) :
MPC = FP x 2,5% x MK x PhDP
0
= 0,20907 x 2,5% x 28 --- x Rp 1.000.000,-
12
= 0,20907 x 0,70 x Rp 1.000.000,-
= 0,20907 x Rp 700.000,-
= Rp 146.349,- (dibayarkan secara bulanan)

4. Atau apabila Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun Cacat tersebut pada angka 3 akan dibayarkan secara sekaligus seluruhnya, karena jumlah Manfaat Pensiun bulanan kurang dari Rp 400.000,- maka :
MPC (s) = (A x PP) + (B x PJ) + (C x PA)
= (115,461 x Rp 146.349,-) + (7,112 x Rp 146.349,-) +
(0,388 x Rp 146.349,-)
= Rp 16.897.602,- + Rp 1.040.834 + Rp 56.783,-
= Rp 17.995.219,- (dibayarkan secara sekaligus)



5. Hak atas Manfaat Pensiun Cacat sebagaimana tersebut pada angka 3 atau 4 diatas, masih harus diperhitungkan dengan pajak penghasilan (PPh pasal 21) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat pembayaran Manfaat Pensiun.

Keterangan :
MK : Masa kerja
PhDP : Penghasilan Dasar Pensiun
FP : Faktor Pengurang
A : Nilai sekarang untuk pegawai
B : Nilai sekarang untuk janda/duda
C : Nilai sekarang untuk anak
PP : besar manfaat pensiun pegawai sebulan
PJ : besar manfat pensiun sebulan bagi janda/duda, bila ada isteri/suami
PA : besar manfaat pensiun sebulan bagi anak, bila ada anak


4.2.5 Manfaat Pensiun karena Meninggal Dunia (MPJ/D)

1. Usia Pensiun pada saat berhenti bekerja karena meninggal dunia :
31 12 2002
10 11 1950
---------------------------- -
+21 +1 +52
Yaitu 52 tahun lebih 1 bulan dan lebih 21 hari.






2. Masa kerja (MK) sampai Peserta sampai Peserta mencapai usia 55 tahun :
10 11 1950
55
--------------------------- +
10 11 2005
01 03 1980
--------------------------- -
+9 +8 +25
Yaitu 25 tahun lebih 8 bulan dan lebih 9 hari, atau dibulatkan menjadi 25 tahun lebih 9 bulan.

3. Usia Janda/Duda pada saat Peserta meninggal dunia :
31 12 2002
30 09 1954
--------------------------- -
+1 +3 +48
Yaitu 48 tahun lebih 3 bulan dan lebih 1 hari.

4. Hak Peserta meninggal dunia yang diberikan kepada Janda/Duda :
MPJ/D = FP x 2,5% x MK x PhDP
9
= 0,76954 x 2,5% x 25 --- x Rp 500.000,-
12
= 0,76954 x 0,64375 x Rp 500.000,-
= 0,76954 x Rp 321.875,-
= Rp 247.696,- (dibayarkan secara bulanan)





5. Atau apabila Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun Janda/Duda tersebut pada angka 4 akan dibayarkan secara sekaligus seluruhnya, karena jumlah Manfaat Pensiun bulanan kurang dari Rp 400.000,- maka :
MPJ/D (s) = (F x PJ) + (G x PA)
= (108,651 x Rp 247.696,-) + (6,337 x Rp 247.696,-)
= Rp 26.903.501,- + Rp 1.579.557,-
= Rp 28.483.058,- (dibayarkan secara sekaligus)

6. Hak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda sebagaimana tersebut pada angka 4 atau angka 5 diatas, masih harus diperhitungkan dengan pajak penghasilan (PPh pasal 21) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat pembayaran Manfaat Pensiun.

Keterangan :
MK : Masa kerja
PhDP : Penghasilan Dasar Pensiun
FP : Faktor Pengurang
F : Nilai sekarang untuk janda/duda
G : Nilai sekarang untuk anak
PJ : besar manfaat pensiun sebulan bagi janda/duda
PA : besar manfaat pensiun sebulan bagi anak, bila ada anak


4.2.6 Iuran Peserta (IP)

Agustus – Desember : Rp 121.300,- x 5 = Rp 606.500,-
Januari – April : Rp 121.300,- x 4 = Rp 485.200,-
------------------- +
Rp 1.091.700,-


Jumlah IP = Rp 1.091.700,- x 9 bulan
Bunga = (Rp 1.091.700,- x 0,3%) x 9 bulan
= Rp 3.275.- x 9 bulan
= Rp 29.475,-
= Rp 1.091.700,- + Rp 29.475,-
= Rp 1.121.175,- (total diterima)

Hak atas Iuran Peserta sebagaimana tersebut diatas, masih harus diperhitungkan dengan pajak penghasilan (PPh pasal 21) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat pembayaran Manfaat Pensiun.


Keterangan :
Rp 121.300,- (dari PhDP) x 7,5% = Rp 1.617.000,- x 7,5%
= Rp 121.300,-
















4.3 Perbandingan dari keenam jenis Program Pensiun Manfaat Pasti


Tabel 4.3
PERBANDINGAN KEENAM JENIS
PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI

Nama Peserta Jenis Manfaat Pensiun Pembayaran secara Sekaligus Pembayaran secara Bulanan
A

B

C
D

E


F Manfaat Pensiun Normal (MPN)
Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD)
Pensiun Ditunda (PD)
Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Manfaat Pensiun karena Meninggal Dunia (MPJ/D)
Iuran Peserta (IP) Rp 23.651.875,-

Rp 20.296.284,-

Rp 6.115.368,-
Rp 17.995.219,-

Rp 28.483.058,-


Rp 1.121.175,- Rp 820.000,-

Rp 168.613,-

Rp 50.461,-
Rp 146.349,-

Rp 247.696,-


-











4.3.1 Analisis Metode Yang Paling Menguntungkan/PalingBaik Dalam Perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti
Berdasarkan keenam jenis perhitungan program pensiun manfaat pasti diatas dapat dianalisis bahwa jenis Manfaat Pensiun Normal (MPN) yang paling menguntungkan atau paling baik untuk diambil. Menurut standarisasi teorinya jenis ini lebih menguntungkan karena :
a. Tujuan dari Dana Pensiun itu sendiri adalah Manfaat Pensiun Normal (MPN).
b. Usia Peserta pada saat pensiun lebih penuh yaitu 55 tahun.
c. Nilai Nominal yang didapatkan lebih besar.
Perhitungan Dana Pensiun menurut teori dan perhitungan Dana Pensiun menurut lembaga Dana Pensiun harus sama atau tidak boleh ada perbedaan. Karena harus memenuhi standarisasi teori yang berlaku secara umum. Jika ada perbedaan, lembaga Dana Pensiun tersebut dapat dikenakan sanksi oleh Departemen Keuangan. Dikarenakan lembaga Dana Pensiun harus memberikan laporan ke Departemen Keuangan, setiap 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun/persemester, pertahun.

4.3.2 Pihak-Pihak Yang Diuntungkan Dalam Perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti
Perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti menguntungkan bagi semua pihak, baik Peserta (karyawan), Pemberi kerja (perusahaan) dan Lembaga Dana Pensiun Gunung Mulia.
a. Peserta (karyawan), sebagai pihak yang menjadi obyek penyelenggaraan program pensiun, berkepentingan terhadap program pensiun dalam :
- Kesinambungan penghasilan karyawan pada saat peserta tidak bekerja lagi.
- Adanya rasa aman bagi peserta mengingat adanya jaminan kesinambungan
penghasilan sesudah tidak bekerja lagi.
- Hari tua terjamin.



b. Pemberi kerja (perusahaan), berkepentingan terhadap program pensiun, karena dengan rasa aman yang dimiliki karyawan diharapkan loyalitas karyawan akan lebih tinggi, sehingga diharapkan lebih lanjut akan dapat meningkatkan produktivitas mereka.
Loyalitas karyawan tadi dewasa ini lebih penting mengingat adanya kecenderungan di dunia usaha dalam memperebutkan karyawan yang memiliki keahlian teknis tertentu dengan cara yang sering diributkan akhir-akhir ini sebagai pembajakan pegawai.
c. Lembaga Dana Pensiun Gunung Mulia
Selain peserta dan pemberi kerja, lembaga Dana Pensiun Gunung Mulia juga berkepentingan pula terhadap Dana Pensiun. Hal ini berkaitan dengan peranan Dana Pensiun dalam meringankan beban dalam menghadapi masalah sosial yang mungkin timbul apabila anggota masyarakat tidak memiliki penghasilan lagi dalam masa pensiun mereka.
Dana Pensiun para Peserta (karyawan) dapat diinvestasikan/diputar lagi. Sehingga Lembaga Dana Pensiun Gunung Mulia mendapatkan bunga, deposito, reksa dana, saham, dll dari perputaran Dana Pensiun tersebut.

BAB V
PENUTUP


5.1 Kesimpulan
Dari tujuan penelitian ini maka dapat ditarik kesimpulan yaitu :
1. Perhitungan Program pensiun Manfaat Pasti menggunakan enam metode
a. Rumus Perhitungan Manfaat Pensiun Normal (MPN) :
MPN = 2,5% x masa kerja x penghasilan dasar pensiun.
MPN (s) = 20% x [ (A x PP) + (B x PJ) + (C x PA) ].
MPN (b) = 80% x MPN (yang pertama).
b. Rumus Perhitungan Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD), Pensiun Ditunda (PD), Manfaat Pensiun Cacat (MPC) :
Pembayaran secara bulanan = Faktor Pengurang x 2,5% x masa kerja x penghasilan dasar pensiun.
Pembayaran secara sekaligus = ( A x PP ) + ( B x PJ ) + ( C x PA ).
Rumus ketiga metode tersebut sama, yang membedakan dari setiap rumus adalah usia pensiun peserta.
c. Rumus Perhitungan Manfaat Pensiun karena Meninggal Dunia (MPJ/D) :
MPJ/D (b) = Faktor Pengurang x 2,5% x masa kerja x penghasilan
dasar pensiun.
MPJ/D (s) = ( F x PJ ) + ( G x PA)
d. Rumus Perhitungan Iuran Peserta (IP) :
IP = Jumlah Iuran Peserta + Bunga
2. Berdasarkan keenam jenis perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti pada Dana Pensiun Gunung Mulia bahwa jenis Manfaat Pensiun Normal (MPN) yang paling menguntungkan atau paling baik.
3. Perhitungan Program Pensiun Manfaat Pasti menguntungkan bagi semua pihak, baik Peserta (karyawan), Pemberi kerja (perusahaan), dan Lembaga Dana Pensiun Gunung Mulia.
5.2 Saran
Saran-saran yang diperlukan untuk Dana Pensiun Gunung Mulia adalah sebagai berikut :
1. Agar Dana Pensiun Gunung Mulia dapat meningkatkan jasa dan pelayanannya, dan dapat mempertahankan kinerja yang selama ini sudah baik.
2. Agar Dana Pensiun Gunung Mulia dapat meringankan beban dalam menghadapi masalah sosial yang mungkin timbul apabila anggota masyarakat tidak memiliki penghasilan lagi dalam masa pensiun mereka.
3. Agar menarik perusahaan-perusahaan/pemberi kerja ikut dalam Dana pensiun Gunung mulia. Sebaiknya jumlah persentase dalam bonus lebih diperbesar dan ada tunjangan-tunjangan yang membedakan antara Manfaat Pensiun Normal (MPN), Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD), Pensiun Ditunda (PD), Manfaat Pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun karena Meninggal Dunia (MPJ/D), Iuran Peserta (IP).

Sumber : Elisa Nelva Nurdani Gultom, 20201632.
“ PERHITUNGAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI PADA DANA PENSIUN GUNUNG MULIA “.
PI Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2004.

Evaluasi :

Hasil penelitian baik, karena data-data penelitian penulisan tersebut sesuai dengan “ Metode deskriptif “. Yaitu data-data penelitian di dapat dari buku-buku, catatan-catatan, yang masih relevan dengan hal-hal yang dibahas dalam penulisan/penelitian ini. Selain itu, penelitian juga dilakukan melalui observasi langsung ke perusahaan yang bersangkutan, wawancara dengan instansi terkait dalam mencari informasi, serta pencatatan/penulisan dokumen-dokumen perusahaan telah diijinkan oleh instansi perusahaan yg bersangkutan.

.
Share this article :