Gaji Dosen Non PNS Minimal Rp 1,9 Juta

Home » » Gaji Dosen Non PNS Minimal Rp 1,9 Juta

 0
 11

"Nominal tersebut untuk beban tanggung jawab 8 SKS. Jika ada kelebihan SKS akan diperhitungkan tersendiri"
--- Pembantu Rektor II UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho
SOLO, suaramerdeka.com - Kendati berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), 99 dosen tetap yang dinyatakan lolos seleksi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta belum lama ini akan memperoleh gaji yang cukup lumayan.

Pembantu Rektor II UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho mengemukakan, dosen tetap non PNS tersebut akan menerima gaji Rp 1,9 juta untuk yang berijazah S2. Adapun yang bergelar doktor akan memperoleh gaji Rp 2,5 juta.

"Nominal tersebut untuk beban tanggung jawab 8 SKS. Jika ada kelebihan SKS akan diperhitungkan tersendiri," kata Prof Jamal, Sabtu (26/1).

Prof Jamal mengemukakan, sumber dana untuk membayar gaji dosen non-PNS berasal dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang tahun ini menerima sekitar Rp 43,5 miliar.

"Disamping itu juga ditunjang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di antaranya bersumber dari SPP mahasiswa," jelas Prof Jamal.

Prof Jamal menegaskan, dengan adanya gaji tetap dan sejumlah hak lainnya, UNS tidak mengizinkan dosen non-PNS juga mengajar di institusi lainnya. 

Seperti diketahui, 99 pendaftar seleksi dosen non-PNS di lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dinyatakan diterima, Jumat (25/1). Padahal sebelumnya, UNS membuka lowongan sebanyak 133 formasi. Dengan demikian sebanyak 34 formasi yang dibiarkan tak terisi.

Dia mengemukakan ada 34 formasi yang dibiarkan kosong, karena pendaftar yang masuk tidak ada yang memenuhi syarat untuk diterima. Hal itu disebabkan, UNS menggunakan standar yang sama dengan pola rekrutmen CPNS sehingga bagi yang tak bisa memenuhi syarat kemampuan dasar, kemampuan bidang materiil dan kemampuan substansial tidak bisa diterima kendati formasi tersebut akhirnya menjadi kosong.

Jamal mengemukakan, mereka yang lolos seleksi tersebut diminta untuk hadir di Auditorium UNS pada Senin (28/1) untuk diberi penjelasan mengenai pemberkasan untuk pengangkatan sebagai dosen Non-Pegawai Negeri Sipil.
( Evie Kusnindya / CN15 / JBSM )
 http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/01/26/143092/Gaji-Dosen-Non-PNS-Minimal-Rp-19-Juta
.
Share this article :