Pengertian Penempatan pegawai

Home » , , » Pengertian Penempatan pegawai
Kegiatan penempatan pegawai dalam fungsi kepegawaian, dimulai setelah organisasi melaksanakan kegiatan penarikan dan seleksi, yaitu pada saat seorang calon pegawai dinyatakan diterima dan siap untuk ditempatkan pada jabatan atau unit kerja yang sesuai dengan kualifikasinya. Namun ternyata permasalahannya tidak sesederhana itu, karena justru keberhasilan dari keseluruhan program pengadaan tenaga kerja terletak pada ketepatan dalam menempatkan pegawai yang bersangkutan.

Pengertian Penempatan pegawai itu sendiri, menurut Gomes mengemukakan : “Penempatan pegawai adalah merupakan serangkaian langkah kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan apakah tepat atau tidaknya seseorang pegawai ditempatkan pada posisi tertentu yang ada di dalam organisasi”.


Berikut adalah akibat dari kesalahan dalam penempatan pegawai berdampak pada :

1. Meningkatkan absensi.
2. Timbulnya konflik.
3. Meningkatkan kecelakaan kerja.
4. Meningkatkan labor turn over.
5. Menurunnya semangat kerja.

Selanjutnya beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penempatan pegawai, sebagai berikut :



1.
Faktor Latar Belakang Pendidikan. Latar belakang pendidikan yang dimiliki pegawai selama mengikuti pendidikan sebelumnya harus dipertimbangkan, khususnya di dalam proses penempatan pegawai tersebut untuk menyelesaikan tugas pekerjaan, serta mengemban wewenang dan tanggungjawab. Hubungan latar belakang pendidikan dengan penempatan sumber daya manusia tidak dapat dipisahkan, di samping itu latar belakang pendidikan seseorang dapat pula menjadi acuan pemberian beban kerja dan tanggungjawab dilihat dari segi prestasi nilai yang diperolehnya semasa sekolah.

2.
Faktor Kesehatan Jasmani dan Rohani. Kesehatan erat kaitannya dengan sumber daya manusia. Pekerjaan-pekerjaan yang berat dan berbahaya misalnya hanya mungkin dikerjakan oleh orang-¬orang yang mempunyai fisik sehat dan kuat, sedangkan sumber daya manusia yang fisiknya lemah dan berotak cerdas dapat ditempatkan pada bidang administrasi, pembuatan konsep atau perhitungan-perhitungan yang memerlukan ketekunan luar biasa, namun faktor kesehatan ini masih perlu diperhatikan dalam penempatan mereka. Hal ini dapat dipahami, meskipun tes kesehatan telah meluluskan semua sumber daya manusia baru, tetapi kadang-kadang tes kesehatan tersebut dilakukan sepintas kilas kurang dapat mendeteksi kondisi jasmani secara rinci.

3.
Faktor Pengalaman Kerja. Dewasa ini banyak perusahaan lebih cenderung menerima sumber daya manusia yang berpengalaman, dibandingkan dengan sumber daya manusia yang belum berpengalaman. Hal ini terlihat pada kenyataan, bahwa sumber daya manusia yang sudah mempunyai pengalaman akan memerlukan waktu penyesuaian diri yang lebih pendek dengan keadaan baru dibandingkan dengan masa penyesuaian diri yang sedikit lama bagi sumber daya manusia yang belum berpengalaman sama sekali.

4.
Faktor Status Perkawinan. Status perkawinan dijadikan sumber oleh pimpinan untuk mengambil keputusan dalam rangka untuk penempatan pegawai, mengetahui status perkawinan pegawai adalah merupakan hal penting untuk kepentingan kepegawaian juga menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam penempatan pegawai. Kebijaksanaan menerima sumber daya manusia yang berpengalaman seperti itu seharunya sudah mulai dikurangi, karena dewasa ini sumber daya manusia yang belum mempunyai pengalamanlah justru yang banyak mempunyai rasa tanggungjawab sosial yang besar tentu akan lebih memperhatikan nasib dan mengutamakan pencari kerja (sumber daya manusia) yang belum mempunyai pengalaman, karena tanggungjawab sosial dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi sumber daya manusia yang baru lulus sekolah, tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, tetapi menjadi tanggungjawab semua orang, terutama perusahaan-perusahaan, baik milik pemerintah (BUMN) atau swasta.









5. Faktor Umur Sumber Daya Manusia. Ternyata yang memerlukan pekerjaan itu bukan sumber daya manusia muda yang baru selesai dan sekolah saja, tetapi juga sumber daya manusia yang sudah mempunyai umur tua. Hal ini dapat dipahami karena di lapangan yang membutuhkan pekerjaan bukan saja sumber daya manusia yang berumur muda, tetapi kadang-kadang orang yang sudah tua pun atau para pensiunan banyak yang memerlukan pekerjaan untuk menyambung hidup anak dan istrinya. Bahkan dari segi kemanusiaan para pensiunan itu perlu ditolong karena mereka mungkin masih mempunyai beban menghidupi anak-anaknya yang masih sekolah. Sedangkan sumber daya manusia yang masih muda belum mempunyai rasa tanggungjawab keluarga.

6. Faktor Jenis Kelamin. Jenis kelamin sumber daya manusia perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penempatan pegawai. Walaupun hasil lulusan seleksi dan pelatihan pra tugas kadang-kadang tidak memperhatikan jenis kelamin pria dan wanita, untuk pekerjaan yang membutuhkan gerak fisik tentu yang lebih cocok adalah sumber daya manusia pria, tetapi untuk tenaga-tenaga sekretariat, loket¬-loket pelayanan atau operator telepon yang lebih cocok mungkin sumber daya manusia wanita. Demikian juga untuk bekerja pada malam hari, undang-undang melarang memperkerjakan wanita pada malam hari, karena wanita yang dipekerjakan pada malam hari lebih banyak mudarat (rugi) dari pada manfaat yang diperoleh.

7. Faktor Status Perkawinan. Status perkawinan sumber daya manusia perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penempatannya, karena banyak pekerjaan yang terang-terangan mempersyaratkan penerimaan sumber daya manusia yang belum menikah. Bagi sumber daya manusia yang sudah menikah apalagi yang mempunyal anak tentu penempatannya tidak seluas sumber daya manusia yang belum menikah. Oleh sebab itu banyak perusahaan mempunyai toleransi besar yang menempatkan kedua suami istri itu dalam satu kota atau dalam satu kantor. Hal ini dengan pertimbangan agar para sumber daya manusia yang bersangkutan dapat tenang bekerja.

8. Faktor Minat dan Hobi. Seseorang akan bekerja dengan rajin dan tekun bila apa yang dikerjakannya itu sesuai dengan minat dan hobinya. Langkah yang perlu dilakukan oleh menejer sumber daya manusia bagian penempatan untuk memperoleh informasi tentang minat dan hobi sumber daya manusia baru adalah yang bersangkutan perlu meminta lagi berkas hasil seleksi yang sudah ada, atau meminta hasil wawancara yang telah dilakukan jauh sebelum sumber daya manusia itu diterima sebagai karyawan.
 sumber : forumbebas.com

A.  Pengertian Penempatan Pegawai
Sebelum memahami tentang penempatan pegawai maka terlebih dahulu kita pahami pengertian pegawai. 
Dalam pengetahuan Hukum Kepegawaian ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan tentang pengertian Pegawai Negeri, yang pertama menurut pendapat Kranenburg-Vegting bahwa untuk membedakan Pegawai Negeri dengan Pegawai lainnya dilihat dari sistem pengangkatannya untuk menjabat dalam dinas publik.
 
Menurut pendapat dari Kranenburg-Vegting yaitu: “Pegawai Negeri adalah pejabat yang ditunjuk, jadi tidak termasuk yang memangku jabatan mewakili (Vertengen Woordgendefuntie) seperti anggota parlemen seorang Menteri, seorang Presiden dan sebagainya”.

Pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 43 Tahun 1999, tentang Undang-undang Pokok Kepegawaian adalah sebagai berikut:
“Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pegawai negeri adalah pegawai pemerintah yang berada di luar politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.  
 
Dengan demikian, Aparatur atau Pegawai Pemerintah Daerah dapat didefinisikan sebagai alat kelengkapan pemda yang bertugas melaksanakan roda pemda sehari-hari, yang berada diluar politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintah di daerah dan mendapatkan imbalan (gaji) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
 
Setelah memahami pengertian pegawai negeri maka selanjutnya kita pahami tentang penempatan pegawai. Dalam menghasilkan sumber daya manusia yang terampil dan andal perlu adanya suatu perencanaan dalam menentukan pegawai yang akan mengisi pekerjaan yang ada dalam suatu instansi pemerintahan. Keberhasilan dalam pengadaan tenaga kerja terletak pada ketepatan dalam penempatan pegawai.
 
Proses penempatan merupakan suatu proses yang sangat menentukan dalam mendapatkan pegawai yang kompeten yang dibutuhkan instansi, karena penempatan yang tepat dalam posisi jabatan yang tepat akan dapat membantu  dalam mencapi tujuan yang diharapakan.
 
Pengertian penempatan pegawai, sebagai berikut:
Penempatan merupakan proses penugasan/ pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas/ jabatan baru atau jabatan yang berbeda. (Marihot T. E. Hariandja (2005 : 156))
Penempatan adalah menempatkan posisi seseeorang ke posisi  pekerjaan yang tepat, seberapa baik seorang karyawan cocok dengan pekerjaanya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas pekerjaan. (Mathis & Jackson (2006:262))

Penempatan pegawai adalah untuk menempatkan pegawai sebagai unsur pelakasana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan dan keahliaanya. (B. Siswanto Sastrohadiryo yang dikutip oleh Suwatno (2003:138))
 
Penempatan pegawai adalah merupakan serangkaian langkah kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan apakah tepat atau tidaknya seseorang pegawai di tempatkan pada posisi tertentu yang ada di dalam organisasi. ( Gomes )
 
Berdasarkan definisi yang yang dikemukakan oleh para ahli diatas, maka dapat kami simpulkan penempatan pegawai adalah kegiatan mengalokasikan para pegawai pada posisi kerja tertentu yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan, dan keahliannya guna untuk mencapai tujuan instansi tersebut.
 
Terdapat tiga jenis dari penempatan yaitu promosi, transfer dan demosi serta job-posting program.
tiga jenis penempatan:
1.    Promosi
Promosi adalah pemindahan pegawai dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain yang lebih tinggi dalam penggajian, tanggung jawab dan atau level.
2.    Transfer dan Demosi
Ø Transfer adalah pemindahan pegawai dari satu bidang tugas ke bidang lainnya yang tingkatannya hampir sama baik tingkat gaji, tanggung jawab, maupun tingkat strukturalnya.
Ø Demosi adalah pemindahan pegawai dari satu posisi ke posisi lainnya yang lebih rendah tingkatannya, baik tingkat gaji, tanggung jawab, maupun tingkat strukturalnya.
3.    Job-Posting Program
Job-posting program adalah program yang memberikan informasi pada pegawai tentang lowongan kerja dan persyaratannya. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan dorongan bagi pegawai yang mencari promosi dan transfer serta membantu departemen di dalam mengisi jabatan internal.
 
B.  Orientasi Pegawai
 
1.    Pengertian Orientasi
Berikut Pengertian Orientasi menurut beberapa ahli antara lain sebagai berikut:
a.    Marihot Tua Efendi Hariandja
Mendefinisikan orientasi dengan suatu program untuk memperkenalkan pegawai baru pada peran-peran mereka, organisasi, kebijaksanaan-kebijaksanaan, nilai-nilai, keyakinann-keyakinan dan pada rekan kerja mereka. 
Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh departemen sumber daya manusia dan atasan langsung dari pegawai tersebut untuk mensosialisasikan nilai-nilai organsiasi pada pegawai baru. 
 
b.    Gary Dessler
Mendefinisikan  orientasi dengan memberikan informasi mengenai latar belakang kepada pegawai baru yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan secara memuaskan, seperti informasi perusahaan. Program ini bisa dimulai dari perkenalan singkat secara informal atau dengan kursus formal yang panjang. 
 
c.    Susilo Martoyo
Orientasi adalah memperkenalkan para pegawai baru dengan peranan atau kedudukan mereka, dengan organisasi dan dengan para pegawai lain. 
 
Program orientasi ini sering disebut induksi. Karena masalah karyawan/pegawai baru bukanlah masalah yang ringan, dalam diri pegawai baru tersebut mempunyai pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab dengan jelas dan tepat. Masa pemberian jawaban itulah yang dinamakan orientasi atau induksi.
 
2.    Aspek Orientasi
Aspek orientasi dibagi menjadi dua aspek, yakni aspek umum dan aspek khusus, adapun aspek umum adalah sebagai berikut:
a)    Sejarah berdirinya instansi/ lembaga
b)   Nama-nama pejabat kunci
c)    Nama-nama pekerjaan dan fisik
d)   Layout peralatan fisik
e)    Aturan-aturan dan kebijaksanaan instansi/ lembaga
f)    Buku pegangan pegawai
g)   Skala gaji
h)   Masa Cuti
i)     Bimbingan kerja
j)     Program pensiun
k)   Perkenalan dengan rekan kerja
l)     Keamanan kerja
m)  Tujuan akhir
 
Adapun aspek khusus berkaitan langsung dengan pekerjaan dalam dimensi yang lebih rinci diantaranya :
a)    Kondisi kerja
b)   Upah dan jaminan sosial
c)    Program kesehatan dan keselamatan
d)   Program pelayanan
e)    Deskripsi jabatan/pekerjaannya
f)    Tempat peralatan pekerjaannya
g)   Teman/bawahan dalam pekerjaannya
h)   Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan penyesuaian diri. 
 
3.    Tujuan Pengenalan
Orientasi (pengenalan) mempunyai beberapa tujuan, diantaranya :
  •  Menanamkan rasa memiliki dan bangga terhadap instansi
  •   Mengurangi kekhawatiran berkaitan dengan pekerjaan baru
  •  Membantu melaksanakan pengembangan kontribusi dari anggota tim
  •  Menjelaskan standar mutu yang menjadi ukuran kinerja
  •  Membangun tanggung jawab bagi pertumbuhan dan perkembangan pribadi yang dibagi antar pegawai dengan manajemen
4.    Manfaat Orientasi
Manfaat yang terdapat dalam orientasi antara lain sebagai berikut:
  •   Berkurangnya kecemasan pada pegawai baru, dikarenakan adanya nuansa "well informed" bagi pekerja baru dan dengan berkurangnya kecemasan tersebut, pekerjaan mereka akan menjadi lebih baik.
  •   Mampu mengatasi masalah yang disebabkan kritikan dari penyelia atau rekan sekerja. kareka karyawan mendapat masa orientasi dengan baik dan mempunyai harapan kerja yang lebih efisien dan efektif.
C.  Prinsip – prinsip Penempatan Karyawan
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penempatan karyawan menurut Musenif yang dikutif oleh Suwatno (2003 : 13) sebagai berikut :
1.    Prinsip kemanusiaan
Prinsip yang menganggap manusia sebagai unsur pekerja yang mempunyai persamaan harga diri, krmauan, keinginan, cita-cita dan kemampuan harus dihargai posisinya sebagai manusia yang layak tidak dianggap mesin.
 
2.    Prinsip demokrasi
Prinsip ini menunjukan adanya salang menghormati, saling menghargai, dan saling mengisi dalam melaksanakan kegiatan.
 
3.    Prinsip the right man on the right place
Prinsip ini penting dilaksanakan dalam arti  bahwa  penempatan setiap orang  dalam setiap organisasi yang berarti bahwa penempatan setiap orang dalam organisasi perlu didasarkan pada kemampuan, keahlian, pengalan, serta pendidikan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan.
 
4.    Prinsip equal pay  for equal work
Pemberian balas jasa terhadap karyawan baru didasarkan atas hasil prestasi kerja yang didapat oleh karyawan yang bersangkutan.
 
5.    Prinsip kesatuan arah
Prinsip ini diterapkan dalam perusahaan terhadap setiap karyawan yang bekerja agar dapat melaksanakan tugas-tugas, dibutuhkan kesatuan arah, kesatuan pelaksaan tugas, sejalan dengan program dan rencana yang digariskan.
 
6.    Prinsip kesatuan tujuan
Prinsip ini erat hubungannya dengan kesatuan arah, artinya arah yang dilaksanakan karyawan harus difokuskan pada tujuan yang dicapai.
 
7.    Prinsip kesatuan komando
Karyawan yang bekerja selalu dipengruhi adanya komando yang diberikan sehingga setiap karyawan hanya mempunyai satu orang atasan.
 
8.    Prinsip efisiensi dan produktifitas kerja
Prinsip ini merupakan kunci kearah tujuan perusahaan karena efisiensi dan produktifitas kerja harus dicapai dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
 
D.  Tantangan Dalam Penempatan Pegawai
Terdapat beberapa tantangan dalam penempatan pegawai, antara lain :
1.    Efektivitas
Efektivitas harus mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya kekacauan diantara pegawai. Untuk mengurangi kekacauan diantara pegawai, keputusan dalam penempatan pegawai harus sesuai dengan langkah-langkah seleksi dimana pegawai harus mendapatkan pengenalan (Orientasi) untuk mengurangi kecemasan dan mempercepat sosialisasi.
2.    Tuntutan Hukum
Selama ini banyak hubungan kerja tidak didasarkan dengan kontrak kerja resmi dimana hak-hak pegawai tidak dilindungi hukum yang sah sehingga  banyak pegawai yang diberhentikan dengan berbagai alasan bahakan tanpa alasan sekalipun. Untuk itu dibutuhkan dasar hukum yang mengatur tentang kontrak kerja pegawai. Sehingga pemberhentian tidak dilakukan sewenang-wenang dan adil terhadap pegawai.
3.    Pencegahan Separasi (PHK)
Ketika suatu instansi kehilangan pegawai maka instansi tersebut akan kehilangan dana yang dikeluarkan dalam rekrutmen seleksi, orientasi dan pelatihan pegawai tersebut. 
Agar tidak kehilangan dana yang dikeluarkan, maka dalam mengatasi separasi instasi harus mengatahui apa saja yang menjadi alasan terjadinya separasi. Selama ini banyak alasan terjadinya separasi antara lain pengunduran diri sukarela, kematian, layoff dan terminasi.
 
3.1  Pengunduran diri sukarela
Pengunduran diri sukarela dapat dikurangi dengan meningkatkan kepuasan kerja, pekerjaan yang menantang, dan kesempatan untuk tumbuh bagi setiap pegawai.
3.2  Kematian
Kematian merupakan rahasia sang ilahi yang tidak dapat diprediksikan. Untuk itu kesehatan para pegawai harus diperhatikan dengan menyediakan waktu untuk berolahraga bagi setiap pegawai. Diharapkan dengan meningkatkan kesehatan pegawai umur merekamenjadi panjang dan dapat bekerja lebih lama.
 
3.3   Layoff ( Pengunduran Diri Sementara/ Cuti)
Layoff disebabkan oleh beberapa alasan antara lain: kesehatan, masalah keluarga, pendidikan, rekreasi, dan lai-lain. 
Meskipun layoff merupakan hak yang dimiliki setiap pegawai maka untuk  mengatasi hal ini suatu instansi harus meningkatkan kepuasan kerja setiap pegawai dengan menyediakan keamanan kerja bagi para pegawai, waktu istirahat yang cukup, dan kebijakan yang adil.
 
 sumber : n7portal.blogspot.com
.
Share this article :