Formasi CPNS 2013 Zero Growth
Home »
informasi pegawai negeri
» Formasi CPNS 2013 Zero Growth
JAKARTA – Meskipun kebijakan moratorium CPNS sudah berakhir, bukan
berarti pemerintah daerah dapat serta merta merekrut CPNS
sebanyak-banyaknya. Tahun 2013 ini pemerintah tetap menerapkan kebijakan
zero growth menuju minus growth.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
mengatakan, penambahan formasi CPNS dari jalur umum untuk tahun 2013 ini
hanya sebanyak 60 ribu, yakni 40 ribu untuk daerah dan 20 ribu untuk
instansi pusat. “Usulan tambahan harus berdasarkan
analisa jabatan dan analisa beban kerja. Selain itu, instansi itu harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan,” ujarnya dalam percakapan dengan pers di Jakarta, Kamis (21/02).
analisa jabatan dan analisa beban kerja. Selain itu, instansi itu harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan,” ujarnya dalam percakapan dengan pers di Jakarta, Kamis (21/02).
Lebih lanjut dikatakan, penerimaan CPNS masih dibatasi untuk tenaga
pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan jabatan-jabatan tertentu
yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi. “Misalnya tenaga penyuluh
pertanian, yang memang dibutuhkan dalam meningkatkan hasil pertanian,
seperti beras, jagung, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB
Tasdik Kinanto mengatakan, penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan
merupakan salah satu prioritas dalam rekrutmen CPNS tahun 2013 ini.
Meskipun secara nasional kebijakannya zero growth, namun secara
instansional akan ditempuih dengan tiga pola, yakni minus growth, zero
growth, dan growth. Minus growth diterapkan bagi instansi yang
berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah
kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk
kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih
dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya
cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD
(kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang
pension, diperuntukkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat
kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari
APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yangvrasio anggaran belanja
pegawainya kurang dari 40 persen.
Tasdik Kinanto yang juga Sekretaris Kementerian PAN-Rb menambahkan,
instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2
juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio
jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai
serta prioritas jabatan.
Terkait dengan rekrutmen penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, dan
penyuluh perikanan, Tasdik menekankan perlunya dilakukan penghitungan
kebutuhan yang konkret. “Sandingkan data kebutuhan penyuluh dibandingkan
dengan penyuluh yang sudah ada, baik dari segi jumlah dan kompetensi
yang ada,” ujarnya ketika menjadi pembicara dalam rakernas APKASI dan
PERHIPTANI di Jakarta, Rabu (20/02).
Lebih dari itu, harus dilakukan redistribusi pegawai, apabila terdapat
kelebihan/kekurangan. “Bila perlu, menarik kembali tenaga penyuluh pada
unit organisasi lain di luar unit penyuluhan,’ tambahnya. (ags/HUMAS
MENPAN-RB)







0 komentar:
Post a Comment