Dinar dan Dirham

Home » » Dinar dan Dirham



Pasar Bebas Islam Salman-ITB Bandung 2009, pedagang telah mualai menggunakan dinar-dirham (IMN)
Sumber: Islamhariini
Semoga tulisan ini menjadi pembuka jalan kita semua untuk segera mengamalkan dinar dirham yang terkait dengan Pasar Islam yang kini telah dimulai di Bandung. Pertama kita perlu meluruskan niat kita dalam mengerjakan hal terkait dengan dinar-dirham, wakala, pasar islam, wakaf, qirad-syirkah agar tidak bercampur baur dengan alasan-alasan yang justru menghambat hal ini agar dapat berjalan dengan secepatnya, karena diperlukannya kebijaksanaan (hikmah) dalam menyikapi berbagai hal disekililing dinar-dirham yang terus berproses di Nusantara ini dan tentu segala perbedaan memang akan selalu ada tapi tidak membuat kita buta akan keadilan, kejujuran, adab dan kebenaran. Kedua tidak ada alasan kita untuk mempersulit orang lain ataupun menghalangi orang lain untuk menjalankan itu semua ketika itu jelas bersumber kepada Al-quran dan Sunnah dan merujuk kepada sumber-sumber yang jelas ilmu dan amalnya.
Para pecinta sejati tidak berfikir secara lahiriah untuk dirinya sendiri, melainkan kepada sesama muslim dan semesta. Batiniahnya hanya sibuk untuk Allah. Inilah keutamaan sejati Rasul, salallahu alaihi wasalam. Masyaallah la quwatta ila billah.
Perdagangan Islam
Ketika Rasulullah salallahu alaihi wassalam hijrah dari Mekkah ke Madinah maka ada dua hal penting yang beliau lakukan yaitumendirikan bagunan Masjid dan Pasar yang terbuka bagi siapa saja dan di pasar itu tidak ada cukai, sewa ataupun pajak di dalamnya, juga dilarang keras terjadinya transaksi yang mengandung riba. Artinya, sekali harga atau nilai dari sesuatu telah disetujui, maka nilai atau harga tersebut tidak dapat ditambah tanpa adanya alasan yang kuat. Penundaan pembayaran dari suatu barang atau jasa bukanlah merupakan alasan yang sah untuk menambah harga dari barang atau jasa tersebut.
“Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba”al-quran surat 2:274
Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba, para ‘ulama pun telah menjelaskan bahwa seluruh sistem keuangan dunia dewasa ini telah dikotori oleh riba. Tanpa adanya keraguan, yang termasuk di dalam kategori ini adalah sistem perbankan, lembaga-lembaga keuangan, pasar modal, uang yang kita gunakan, bentuk-bentuk dari perjanjian bisnis dan segenap transaksinya.
Seperti yang telah diriwayatkan, Rasul, sallallahu ‘alayhi wa sallam, berkata bahwa serendah-rendahnya perbuatan riba itu tujuh puluh kali lebih buruk daripada berzina dengan ibu sendiri di dalam Ka’bah.
Dalam menjalankan ini kita perlu kembali melihat ke sumber awal di Madinah, dan tiga generasi awal sebagai cetak biru model suatu masyarakat, pemerintahan dan perdagangan serta urusan sosial ke masyarakatan yang berjalan secara fitrah.
Pasar Bebas Islam Dulu dan Hari Ini
Pasar terbuka Islam artinya berakhirnya sistem monopoli, denga hadirnya pasar islam membuat monopoli menjadi tidak dikenal. Pada mulanya pasar terbuka untuk semua, untuk orang yang mempunyai keahlian dan yang tidak mempunyai keahlian, lalu akhirnya menjadi untuk yang ahli, lalu hanya untuk segelintir ahli dan akhirnya hanya menjadi kepemilikan satu orang dan supermarket menjadi simbol ekonomi monopoli hari ini, barang-barang dan aksesnya hari ini di kuasai oleh hanya segelintir perusahaan.
Pasar terbuka Islam adalah adalah ruang terbuka dimana setiap orang dapat berdagang atau berjual beli, dalam pasar tebuka tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa dari yang lain, semua adalah sama dan semua adalah berbeda, dengan itu kita telah mulai memabngun kembali elemen inti dari masyarakat ke masyarakat fitrah.
Sejak hadirnya pasar uang (kertas yang tidak bernilai selain secarik kertas) dan monopoli, fungsi pasar seperti yang dijelaskan di atas makin menghilang. Barang barang menjadi semakin abstrak juga (pasar uang atau future trading) yang sampai akhirnya menjadi sangat tidak berhubungan dengan perdagangan itu sendiri. Pengertian uangpun menjadi abstrak sedangkan dengan kembalinya pasar terbuka islam adalah sebaliknya mengembalikan perdagangan dalam bentuk nyata, pasar terbuka dalam fungsi wakaf, dengan barang nyata, dengan uang nyata dan pedagang yang nyata.
Landasan dalam perniagaan Islam penting lainya adalah pasar. Aturan yang paling prinsip untuk menegakkan yang benar dan yang salah dalam perniagaan adalah menurut fiqh yang bersumber al-quran dan sunnah kepada contoh ilmu dan amal dimulai masa Rasulullah salallahu alaihi wassalam dan tiga generasi awal yang terbaik. Pasar adalah tempat dimana terjadi jual beli barang dan jasa. Pasar adalah tempat umum bagi khalayak. Pasar tidak dimiliki, namun setiap orang yang datang berhak menggunakan lapaknya, dan berjual beli sampai malam.
Kebebasan pasar adalah hal pokok dalam membahas perniagaan Islam. Sayangnya pernyataan `kebebasan pasar` telah dikotori oleh para ekonom-ribawi. Perbedaan terpenting pasar bebas Islam dan pasar kapitalistik adalah hal seperti bunga, pasar uang, surat hutang, kredit berbunga,bursa efek dianggap sebagai bagian kebebasan pasar maka bagi kita umat Islam riba adalah pelanggaran dan ketidak adilan yang dilarang oleh Allah dan rasulnya.
Dengan kata lain riba menghancurkan kebebasan. Dalam pasar bebas Islam diperlukan alat tukar yang bebas dipilih oleh khalayak – perlu di ingat bahwa aspek terpenting dalam Islam adalah saling ridha (antarodhin). Riba, paksaan, hak istimewa, pajak, monopoli, semuanya meluluhlantakan hakikat kebebasan pasar yang fitrah model madinah
Dalam pasar Islam tak seorangpun yang membayar sewa dalam bentuk apapun, Seluruh pengeluaran kebersihan, keamanan dan pemeliharaan bangunan pasar dibayar dengan waqaf. Dua bidang tersebut terbagi dengan jelas. Dalam hal ini pasar serupa dengan mesjid. Tak seorangpun bisa dicegah dari memasuki pasar, seperti halnya tak seorang muslimpun bisa dicegah dari memasuki mesjid kecuali untuk maksud yang jelas-jelas dilarang. Maka tanah yang dipakai membangunnyapun adalah tanah waqaf, hingga kepemilikannya berada ditangan umat dan untuk kesejahteraan penuh umat yang tidak dibedakan suku, ras, dan agama. Sepanjang ada sejumlah pedagang, sepuluh atau dua puluh orang pun, yang tinggal di berbagai wilayah nusantara atapun antar negara sepanjang sepakat dapat memulai perdagangan nasional dan internasional dengan menggunakan dinar-dirham sebagai alat barter-bebas sukarela ini maka secara fitrah perdagangan itu dapat berlangsung, dan ini sebuah pilihan bagi muslim dalam mentaati perintah Allah untuk meninggalkan riba dan menghalalkan perdagangan (jual-beli), demikianlah penjelasan singkat tentang pasar.
Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah salallaahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Masanya akan tiba apabila tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
Kemudian, dalam al-Muqaddimah, Ibn Khaldun mengaitkan pentingnya dinar emas dan dirham perak pada perkara-perkara berikut yakni zakat, perkawinan, dan hudud. Memahami mengapa dinar perlu dikembalikan berarti memahami bagaimana zakat seharusnya ditegakkan, yang telah tersingkir akibat berubahnya hakikat kekayaan manusia. Allah subhana wa ta’ala dan Rasulullah salallaahu ‘alayhi wasallam telah memerintahkan Muslim untuk memerangi (meninggalkan) riba.
Dalam beberapa abad terakhir ini telah kita lihat perkembangan dari sistem keuangan dan ekonomi dengan diperkenalkannya berbagai perangkat sistem keuangan seperti uang kertas, saham, obligasi dan sebagainya telah menggantikan mata uang fitrah yang memiliki nilai intristik seperti Dinar emas dan Dirham perak, di mana kedua mata uang ini merupakan mata uang yang dipergunakan oleh masyarakat Muslim generasi awal. Dan kini kedua mata uang ini telah hadir di Indonesia sejak tahun 2000 dimana telah dicetak kembali oleh Islamic Mint Nusantara secara mandiri.
Kembalinya Pasar Bebas Islam Dan Perdagangan Fitrah
Dalam mengembalikan perdagangan islam diperlukan pemahaman bahwa riba dilarang keras dalam perdagangan islam dan riba terjadi ketika:
  • Komoditas Diperlakukan Dengan Cara Yang Bertentangan Dari Fitrahnya, contohnya: menyewakan makanan atau uang (pinjaman berbunga dari sebuah bank), atau pun barang-barang lain yang habis ketika digunakan.
  • Aturan Yang Mengada-ada Diterapkan Dalam Perdagangn.Initermasuk praktek monopoli yang didukung oleh
  • perangkat hukum seperti misalnya: hak cipta, paten atau konsep legal tender’yang memungkinkan terjadinya spekulasi dan manipulasi harga.
  • Tidak Adanya Pertukaran Nilai Yang Adil. Maksudnya adalah ketika pertukaran yang terjadi tidak didasari oleh
  • kebebasan dan kewenangan untuk melakukan perhitungan oleh para pihak yang melakukan pertukaran. Dasar dari
  • pertukaran yang adil adalah terjadinya kesetaraan ‘Nilai dengan Nilai’, faktor waktu yang disebabkan oleh penundaan pembayaran tidak seharusnya mempengaruhi nilai dari suatu barang pada saat pertukaran terjadi.
Dalam perdagangan islam kita tidak mengenal copyrights dan patent tapi yang dikenal adalah copy-left, karena copyright bukanlah bagian dari islam, copyright berasal dari tatacara kuffar yang diambil pakaikan kedalam kehidupan masyarakat islam.
Copyrights dan patent tidak lain adalah monopoli atau melegalkan monopoli dan seperti kita ketahui monopoli tidak diperbolehkan menurut hukum islam. Dan ini berkaitan dengan bagaimana kita perlu menjalankan guild atau gilda (paguyuban) kedalam kondisi alami di dalam perdagangan islam. Monopoli telah digunakan oleh kapitalis bersamaan dengan pengambil-alihan kepemilikan melalui perbankan (hutang dan riba), lalu melarang dan memperkecil wilayah pasar, terjadinya inflasi dan bank yang bertujuan menghancurkan paguyuban (kumpulan pekerja ahli yang mandiri terdiri atas master, anggota dan apprentice), inilah cerita awal bagaimana paguyuban hilang di akhir abad 18 ketika mulai berjalan sebuah sekte yang disebut the economist. Hukum mengenai Copyright dan Patent diperkenalkan di Perancis pada tahun 1863, Parlemen Perancis.
Jadi kebohongan besar bahwa paguyuban mati karena ‘sebab alamiah’ yaitu denga hadirnya mesin-mesin pabrik, ini adalah tidak benar, jadi gilda lenyap karena berjalannya praktek riba dalam kehidupan kita dan dimapankan dalam bentuk apa yang kita kenal dengan negara dan kapital. Ketika paguyuba-paguyuban hancur artinya masyarakat menerima peran negara (kapital), dimana sebelumnya masyarakat menjaga dirinya sendiri, sekarang masyarakat membutuhkan negara (dalam pengertian negara kapital adalah bank dan riba), ini adalah suatu kehancuran.
Masyarakat Islam melindungi dan mendukung oleh para penemu, dan para ahli dengan mencipatkan wakaf yang bertujuan untuk mendukung mereka. Istanbul adalah salah satu contohnya, dimana tiga perempat kota adalah wakaf, pada saat itu perdagangan terbuka (tidak ada monopoli dan pajak ataupun cukai) dalam kebebasan untuk mengakses ke pasar-pasar (pasar islam) dengan gilda-gilda, dimana ini diperbolehkan dan dilindungi. Hari ini kita hidup dimana segala sesuatu di monopoli, dan ini bukan hal yang alamiah, kita tidak bisa menerima ini terus menerus, karena itu kita perlu keluar dari apa-apa yang tidak sesuai dengan cara hidup kita sebagai muslim.
Pasar Islam dan Jamaah-Jamaah Islam Di Nusantara
Dinar-Dirham berserta kaitannya sudah dikerjakan lebih dari 12 tahun di Indonesia, dan untuk apa ini dikerjakan? tentunya untuk masyarakat muslim Nusantara, bukan untuk kepentingan segelintir orang-orang atau kumpulan ataupun organisasi. Dengan telah hadirnya Islamic Mint Nusantara sebagai pencetakan pertama yang mandiri dalam tujuan dawah dan jihad fisabililah untuk bersama-sama membersihkan riba dari kehidupan kita, maka kami mengajak dan membantu jamaah-jamaah islam  dimanapun berada untuk segera mengambil manfaat dari keberadaan IMN.
Mengedarkan koin Dinar-Dirham, untuk mendapatkannya bisa langsung menghubungi Dinarfirst Nusantara (www.dinarfirst.org) ataupun kiosk dinarfirst terdekat  di wilayah masing-masing.
  • Setiap muslim ataupun komunitas muslim segera menyimpan dinar dirham yang kini telah dicetak  secara mandiri oleh Islamic Mint Nusantara (2000).
  • Membuat  kiosk dinarfirst atau tempat penukaran dinar-dirham  di lingkungan jamaah atau komunitasnya, silahkan mendaftarkan diri kepada Dinarfirst Nusantara,  kontak 081808872081.
  • Mengaktifkan Pasar Islam dan melatih muhtasib di lingkungan komunitas muslim, silahkan kontak kami di 081808872081.
  • Membentuk Paguyuban Pedagang Pasar.
  • Membentuk Kafilah dagang (distribusi terbuka antar Pasar Islam).
  • Menyiapkan dan memberlakukan kembali kontrak-kontrak permodalan Islam seperti Qirad dan Syirkah dalam tatacara sebenarnya.
  • Pimpinan muslim mengaktifkan institusi qadi dan fuqaha yang memahami kitab-kitab klasik seperti al- Umm dari Imam Syafii atau al Muwattha dari Imam Malik ataupun Bidayatul Mujtahid dari Ibn Rushd dan lainnya.
Mari kita bekerjasama dan bergabung dengan komitmen kuat dalam penegakan kembali perdagangan islam atau perdagangan yang halal, meninggalkan riba dan mengembalikan tiang zakat sebagaimana mestinya seperti yang sudah kami paparkan sekilas di atas.
Jadi urusan dinar-dirham dan segala kaitannya adalah untuk muslim dan kami tentunya mendukung semua yang ingin menegakkan perdagangan halal, Silahkan kontak kami di info@dinarfirst.org, atau bergabung di komunitas dinar-dirham padahttp://www.facebook.com/dinardirham untuk mendapat penjelasan bagaimana ini semua bisa berjalan di wilayahnya masing-masing. Semua urusan dimulai dengan niat dan  ketakwaan kepada Allah, Bismillah

PUBLISHED BY

Ali

All you need is love
.
Share this article :