AD/ART YAYASAN PENDIDIKAN MANAJEMEN INSIDI

Home » » AD/ART YAYASAN PENDIDIKAN MANAJEMEN INSIDI

MUKADIMAH
- Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung (QS. Ali Imran (3):104).
- Dan Demikianlah (pula) kami jadikan kamu (umat Islam) umat yang adil (wasathiyah) agar kamu menjadi saksi atas manusia... (QS. Al-Baqarah (2):143)



Berangkat dari sebuah kesadaran  yang diemban, maka YAYASAN PENDIDIKAN MANAJEMEN INSIDI (Y-PEMAIN) dibentuk sebagai wadah untuk berperan aktif di bidang dakwah, pendidikan dan sosial kemasyarakatan. 


Hal ini merupakan perwujudan dari QS.Ali Imran (3):104.
Sedangkan perwujudan dari QS. Al-Baqarah (2):143, wadah ini dalam melakukan perannya senantiasa mengedepankan sikap wasathiyah (moderat) dan tasamuh (toleransi).
 

Berdasarkan pertimbangan tersebut,  dibuatlah anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I

Nama, Tempat Kedudukan, Waktu, Sifat dan Fungsi
 

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama: YAYASAN PENDIDIKAN MANAJEMEN INSIDI disingkat YAPEMAIN
 

Pasal 2
Tempat Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Bandung Ibu Kota Propinsi Jawa Barat
 

Pasal 3
Waktu
Organisasi YAPEMAIN ini didirikan pada tanggal 15 Juli 2007
 

Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat dakwah, pendidikan dan sosial kemasyarakatan
 

Pasal 5
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai:

  1. Wadah dan organisasi dakwah 
  2. Wadah pembinaan ilmu ke-Islaman yang akomodatif terhadap perkembangan zaman  
  3. Wadah yang peduli terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan 
  4. Wadah yang berperan aktif memberi konstribusi dalam peningkatan nilai-nilai/indeks manusia yang berpegang pada ajaran ALLOH dan Sunnah Nabi Muhammad SAW,  dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

Dasar, Asas, Tujuan dan Usaha
 

Pasal 6
Dasar dan Asas
Organisasi ini berdasarkan Islam dan ber-azaskan Pancasila
 

Pasal 7
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas (khaira ummah) dan Negara yang aman, damai, adil dan makmur diridhai Allah SWT.
 

Pasal 8
Usaha
Untuk mencapai tujuan, organisasi ini melaksanakan usaha-usaha:

  1. Mengembangkan segala potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam rangka menjalankan kekhalifahan di muka bumi ini 
  2. Membentuk lembaga otonom sebagai wadah implementasi nilai-nilai ajaran Islam sumber daya alam dalam rangka menjalankan kekhalifahan di muka bumi ini.
  3. Membina kerja sama dengan semua pihak untuk berhasilnya pembinaan masyarakat Indonesia
  4. Usaha/kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi

BAB III

Keanggotaan dan Kode Etik
 

Pasal 9
Keanggotaan
Keanggotaan organisasi ini terdiri atas: Anggota biasa dan anggota luar biasa
 

Pasal 10
Kode Etik
Setiap anggota wajib menghormati dan menjaga kode etik organisasi ini sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Allah swt yang dijabarkan dalam bentuk amaliah 
  2. Memiliki idealisme keislaman yang tinggi dan tetap menjaga integritas keilmuan
  3. Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan individu dan golongan
  4. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
  5. Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam
BAB IV
Musyawarah
 

Pasal 11
Bentuk Musyawarah
Musyawarah terdiri atas: Musyawarah Besar, Musyawarah Istimewa, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Pengurus Lengkap
 

Pasal 12
Sahnya Musyawarah

  1. Musyawarah Besar dan Musyawarah Istimewa sah jika dihadiri separuh tambah 1 dari anggota 
  2. Apabila tidak mencapai quorum, maka Musyawarah ditunda selama 2 jam dan dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum
Pasal 13
Keputusan Musyawarah
Keputusan Musyawarah diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan harus diambil berdasarkan pemungutan suara, maka keputusan hanya sah apabila mendapat dukungan lebih dari ½ (setengah) peserta yang hadir.
 

Pasal 14
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi ini dipegang oleh Musyawarah Besar
 

Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur organisasi ini terdiri atas: Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Pengurus.
 

BAB VI
Keuangan
 

Pasal 16
Sumber Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari:

  1. Amal Usaha dari Badan Usaha Keuangan (BUK) 
  2. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lain yang halal

BAB VII
Lambang dan Atribut
 

Pasal 17
  1. Lambang dan Atribut organisasi ini adalah Gambar Bintang
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
Penutup
 

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar
 

Pasal 19
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

         
 
          ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Keanggotaan
 

Pasal 1
Anggota organisasi dan sahnya keanggotaan

  1. Anggota biasa yaitu warga Negara Indonesia 
  2. Anggota luar biasa yaitu: Semua orang yang mendukung program organisasi 
  3. Keanggotaan dianggap sah setelah terdaftar secara resmi
Pasal 2
Hak Anggota

  1. Setiap anggota berhak bicara dan memberikan saran dalam setiap musyawarah yang diadakan oleh organisasi 
  2. Setiap anggota berhak membela diri apabila dikenakan sanksi organisasi
  3. Setiap anggota biasa berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus
  4. Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas organisasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus
  5. Anggota luar biasa berhak mengajukan usul, saran dan pertanyaan kepada Dewan Pengurus secara lisan dan tulisan
Pasal 3
Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi 
  2. Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi 
  3. Setiap anggota berkewajiban menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia dengan prinsip-prinsip ajaran Islam
  4. Setiap anggota berkewajiban membantu Dewan Pengurus dalam melaksanakan tugas dan program organisasi
Pasal 4
Hilangnya Keanggotaan
Keanggotaan hilang disebabkan karena:
1. Berhalangan tetap
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan

 

Pasal 5
Pemberhentian Anggota
1. Anggota dapat diberhentikan oleh Dewan Pengurus atas 

    persetujuan Dewan Pembina karena:
    a. Mencemarkan nama baik organisasi
    b. Melakukan pelanggaran hukum Islam
2. Pemberhentian anggota sah setelah melalui sidang Pleno

Pasal 6

Bentuk Musyawarah
Bentuk Musyawarah yang dilaksanakan organisasi terdiri atas
1. Musyawarah Besar (Mubes) dilaksanakan sekali dalam tiga tahun
2. Musyawarah Istimewa dilaksanakan atas permintaan minimal separuh tambah satu dari anggota biasa
3. Rapat pengurus harian dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi
4. Rapat pengurus lengkap dilaksanakan minimal sekali dalam enam bulan

BAB III

Struktur Organisasi
 

Pasal 7
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi ini terdiri atas :

  1. Dewan Pembina adalah unsur pemerintah dan orang-orang yang dituakan yang memiliki kharisma 
  2. Dewan Pengawas/pakar adalah orang-orang yang memiliki kapasitas keilmuan
  3. Dewan Pengurus terdiri atas;
      a. Seorang Ketua
      b. Seorang Sekretaris
      e. Seorang Bendahara

       f. Beberapa Departemen yang dibentuk sesuai dengan 
          kebutuhan dipimpin seorang koordinator.

Pasal 8
Masa bakti kepengurusan
Masa bakti kepengurusan organisasi selama tiga tahun
 

BAB IV
Keuangan
 

Pasal 9
  1. Keuangan organisasi dikelola oleh Lembaga Keuangan Profesional yang dibentuk oleh Dewan Pengurus 
  2. Besar iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus

BAB V
Lambang dan Atribut
 

Pasal 10
Lambang dan Atribut
 

Bintang sebagai simbol kehidupan yang dinamis dan pengabdian yang terus menerus sambung menyambung tidak terputus  yang berpedoman pedoman, sumber inspirasi dan spirit organisasi yaitu AQ wa sunnaturrosul.

BAB VI

Penutup
 

Pasal 11
Pembubaran

  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar dengan persetujuan minimal separuh tambah saru dari anggota yang berhak hadir 
  2. Apabila organisasi dibubarkan, maka segala kekayaan organisasi diserahkan kepada tim yang terdiri atas personil Dewan Pembina dan Dewan Pengurus yang ditunjuk oleh Musyawarah Besar dengan jumlah minimal tujuh orang untuk selanjutnya diserahkan kepada organisasi alumni Timur Tengah yang terbentuk kemudian.
Pasal 12
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur oleh Dewan Pengurus dengan ketentuan AD-ART


Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 15 Juli 2007

.
Share this article :